Jemput Bola, Ombudsman Kalbar Buka Gerai Pengaduan di BPN Sambas

Untuk ke Gerai Pengaduan ini, kata dia, masyarakat dapat juga berkonsultasi terkait permasalahan publik.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gerai Pelayanan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, di Kantor BPN Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dalam rangka mendekatkan akses pengaduan masyarakat Kabupaten Sambas, Ombudsman Kalbar membuka gerai pengaduan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sambas.

Gerai Pengaduan ini, diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 22 sampai dengan 24 Juli 2020. Gerai pengaduan ini merupakan rangkaian kegiatan PVL On The Spot Ombudsman Kalbar.

Disampaikan oleh M. Rhida Rachmatullah selaku Asisten Ombudsman Kalbar, ia menyampaikan Gerai ini merupakan upaya Ombudsman Kalbar mendekatkan akses ke masyarakat dan sekaligus mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagai wadah pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Buka Posko Pengaduan Soal Penangan Covid-19

Disamping Gerai Pengaduan tersebut, Ombudsman Kalbar juga menyambangi Perkumpulan Kader Desa di Kabupaten Bengkayang yang tergabung dalam organisasi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kabupaten Bengkayang.

Tujuannya tidak lain adalah untuk memperkenalkan Ombudsman RI ke berbagai elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Tidak di pungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum kenal Ombudsman RI, sehingga sebisa mungkin kita memperkenalkannya sekaligus menampung keluhan-keluhan masyarakat terkait pelayanan publik," ujarnya, Kamis (23/7/2020).

Untuk ke Gerai Pengaduan ini, kata dia, masyarakat dapat juga berkonsultasi terkait permasalahan publik.

Konsultasi ataupun pengaduan pelayanan publik ini, tidak terfokus pada pelayanan pertanahan saja tetapi semua lini pelayanan publik baik administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

Untuk menyampaikan pengaduan ungkap dia, masyarakat cukup datang dan membuat kronologi permasalahan, membawa KTP serta dokumen pendukung terkait permasalahan yang di hadapi.

"Tentunya layanan ini bersifat gratis. Dan masyarakat tidak perlu khwatir dalam menyampaikan pengaduan karena dalam keadaan tertentu, identitas pelapor dapat dirahasiakan," tuturnya.

Karenanya, ia berharap masyarakat nantinya tidak sungkan-sungkan untuk menyampaikan pengaduan ke Ombudaman RI, karena pelayanan pulik yang berkualitas merupakan milik kita bersama dan Berani Lapor itu Baik. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved