Jelang Idul Adha, DP3K Pontianak Telah Periksa 1500 Hewan Kurban
Bintoro mengimbau masyarakat yang melakukan penyembelihan hewan kurban itu di rumah potong hewan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jelang Hari Idul Adha yang akan jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (P3K) Kota Pontianak terus melakukan pemeriksaan kelayakan hewan kurban.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (P3K) Kota Pontianak, Bintoro menyebutkan sebanyak 1.500 hewan sudah diperiksa sebelum disembelih saat Idul adha, tanggal 31 Juli 2020.
Keseluruhannya hewan kurban itu adalah sapi yang sudah menjalani pemeriksaan ante mortem.
Hasil pemeriksaan itu memastikan hewan kurban sudah memenuhi syarat untuk disembelih saat Idul adha tahun ini Memenuhi syarat yang dimaksudkan hewan kurban itu tidak cacat dan tidak terdampak penyakit.
• Kejadian Besar 10 Hari Pertama Dzulhijjah Nabi Isa dan Musa Dilahirkan & Keutamaan Puasa Dzulhijjah
“Sudah kami lakukan pemeriksaaan dan hewan-hewan itu memenuhi syarat untuk pemotongan saat hari raya kurban,” ujarnya
Bintoro mengimbau masyarakat yang melakukan penyembelihan hewan kurban itu di rumah potong hewan.
Imbauan itu disampaikan karena mempertimbangkan kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
Dirinya memaparkan saat ini Pontianak memiliki dua rumah potongan hewan.
Satu rumah potongan hewan berada di Kecamatan Pontianak dan satunya lagi di Pontianak Utara.
Untuk di Pontianak Barat memiliki kapasitas 23 ekor untuk sekali naik proses pemotongan. Sedangkan di Pontianak Utara jumlahnya lebih kecil hanya 12 ekor saja.
“Harapannya saat hari pertama bisa 100 persen dilakukan di rumah potong hewan,” ujarnya.
• Jelang Idul Adha, Peternak Sapi Mengaku Sepi Pembeli Akibat Terdampak Covid-19
Kendati demikian pihaknya tetap mengizinkan pemotongan dilakukan di luar rumah potong hewan.
Namun harus mematuhi protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19.
“Silakan dilakukan tapi harus memenuhi protokol kesehatan.
Kami tetap memanggilkan Juru sembelih halal (Jusela) agar proses penyembelihannya memenuhi syarat sesuai ketentuan,” ujarnya.