Idul Adha 2020

HUKUM Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Penjelasan UAS Berdasarkan 4 Mazhab

Terkait dengan ibadah kurban, ada satu pertanyaan apakah hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

allwishquotes.com
HUKUM Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Penjelasan UAS Berdasarkan 4 Mazhab. 

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

3. Mazhab Hanbali

Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

4. Mazhab Hanafi

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.

Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya.

Semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin. (*)

Artikel ini sebagian telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Apakah Boleh Berkurban dari Hasil Arisan? Simak Penjelasan dari Ustad Abdul Somad!

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved