Idul Adha 2020
HUKUM Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Penjelasan UAS Berdasarkan 4 Mazhab
Terkait dengan ibadah kurban, ada satu pertanyaan apakah hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.
3. Mazhab Hanbali
Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
4. Mazhab Hanafi
Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.
Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya.
Semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin. (*)
Artikel ini sebagian telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Apakah Boleh Berkurban dari Hasil Arisan? Simak Penjelasan dari Ustad Abdul Somad!