Idul Adha 2020

HUKUM Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Penjelasan UAS Berdasarkan 4 Mazhab

Terkait dengan ibadah kurban, ada satu pertanyaan apakah hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

allwishquotes.com
HUKUM Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Penjelasan UAS Berdasarkan 4 Mazhab. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu amalan sunah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan saat Idul Adha adalah berkurban.

Idul Adha 1441 Hijriyah telah ditetapkan oleh pemerintah RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, pada Jumat, 31 Juli 2020.

Terkait dengan ibadah kurban, ada satu pertanyaan apakah hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Ustadz Abdul Somad melansir Tribun Jabar dalam satu ceramahnya pernah memberikan penjelasannya.

Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Puasa Bulan Dzulhijjah - Niat Puasa Arafah, Niat Puasa Tarwiyah dan Niat Puasa Dzulhijjah & Waktunya

Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

1. Mazhab Syafii

Ustadz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Kecuali jika orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.

Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

2. Mazhab Maliki

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

3. Mazhab Hanbali

Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

4. Mazhab Hanafi

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.

Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya.

Semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin. (*)

Artikel ini sebagian telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Apakah Boleh Berkurban dari Hasil Arisan? Simak Penjelasan dari Ustad Abdul Somad!

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved