UPDATE Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan! Menteri Sri Mulyani Sebut Pembayaran Gaji ke-13 Agustus

Gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. UPDATE Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan! Menteri Sri Mulyani Sebut Pembayaran Gaji ke-13 Agustus 2020. 

Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP 38/2019.

“Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk Gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya," jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi.

Menkeu berharap Gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

SYARAT MUTLAK Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Golongan PNS yang Berhak hingga Estimasi Besaran Gaji 13

“Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya, terutama ini dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi mungkin Covid meningkatkan beberapa belanja," ujarnya.

Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) sebesar Rp 14,6 triliun.

Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

“Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran Gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun”, papar Menkeu.

Pembayaran Gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020.

Tonton Videonya Berikut Ini:

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved