UPDATE Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan! Menteri Sri Mulyani Sebut Pembayaran Gaji ke-13 Agustus
Gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Penyaluran gaji ke-13 tahun 2020 akhirnya ada titik terang.
Gaji yang biasanya bisa dimanfaatkan menyambut tahun ajaran baru tersebut dijadwalkan cair Agustus 2020.
Ada sejumlah hal yang harus dilalui, hingga gaji ke-13 tahun 2020 benar-benar bisa dibayarkan kepada penerima.
Dikutip dari kemenkeu.go.id website resmi Kemenkeu RI, Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan gaji ke-13 PNS akan cair bulan Agustus 2020.
Gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.
• Presiden Jokowi Putuskan Gaji 13 Dijadwalkan Cair Agustus 2020 Total Rp 28,5 Triliun! Ada Syaratnya
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan bulan Agustus 2020. Kami memperhatikan kebijakan THR Mei yang lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka," jelasnya pada konferensi pers tentang Gaji ke-13 secara virtual, di Jakarta pada, Selasa (21/7/2020).
“Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya.” kata Sri Mulyani Indrawati.
Total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.
Sedangkan untuk pensiun ke-13 adalah Rp 7,86 triliun.
Untuk ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.
Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019.
Gaji ke-13 Hanya untuk Eselon III ke Bawah dan Bagian dari Stimulus Ekonomi
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota POLRI serta penerima Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.