SYARAT MUTLAK Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Golongan PNS yang Berhak hingga Estimasi Besaran Gaji 13

Namun jangan senang dulu karena ada syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum gaji 13 2020 resmi ditransfer ke rekening masing-masing ASN.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
SYARAT Mutlak Gaji 13 Cair Agustus 2020, Golongan PNS yang Berhak dan Estimasi Besaran Gaji 13 

Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR.

Artinya bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru.

Juga dalam kondisi di mana covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.

Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.

Gaji dan pensiun ke 13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori di atas.

Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan gaji ke 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari:

Dari APBN, ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.

Sedangkan untuk pensiunan ke-13 anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020.

Dan untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.

Pemberin gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.

Yaitu tentang pemberian penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS, pada lembaga Non-Struktural.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved