MENGENAL Tugas dan Fungsi 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.

DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite (lembaga negara-red) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), Senin (20/7/2020).

Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r. 

Berikut Tugas dan Fungsi 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

Mengutip dari salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Tim Transparansi Industri Kreatif bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Tim Transparansi Industri Kreatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tim Transparansi berwenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Industri Ekstraktif, dan pihak lain yang dipandang perlu.

Adapun Tim Transparansi yang dimaksud tersebut terdiri dari dua unsur, yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

Badan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Mengutip Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, badan ini bertugas mengoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved