Kejari Sekadau Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Sejak Tahun 2019
Kepala Kejari Sekadau Cumondo Trisno memaparkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum yang telah inkrah.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan di Kabupaten Sekadau, yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Sekadau, komplek Pemda Sekadau, Kalbar, Selasa (21/7/2020).
Kepala Kejari Sekadau Cumondo Trisno memaparkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum yang telah inkrah.
Seperti kasus pembunuhan, asusila dan tindak perdagangan.
• Dalam Rangka HUT ke XX, IAD Kejari Landak Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 12 paket narkoba jenis sabu serta dua paket ekstasi, alat pembuat arak, handphone, senjata tajam, mesin dompeng, dan beberapa jenis barang lainnya.
"Barang bukti ini merupakan hasil sitaan Pidum dalam kurun waktu 2019- Juli 2020," kata Cumondo Trisno.
Sementara itu, Kajari Sekadau menyebut masih terdapat sejumlah barang bukti yang belum dapat dimusnahkan karena perkaranya masih dalam proses penyelesaian.
"Disita negara ada, di lelang ada itu mobil, sepeda motor, masih dalam proses lelang, kita sudah mengaju ke KPKNL.
"Kemudian, kemarin pada proses lelang masih ada yang harganya kemahalan, tidak laku. Akan dilakukan lelang lagi. Kalau memang tidak bisa laku lagi kita minta petunjuk dari Kejati," tandasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sekadau, Hendrik Fayol menjelaskan, dilakukannya pemusnahan barang bukti guna memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
“Jadi tidak ada oknum yang menyalahgunakan. Pemusnahan barang bukti tersebut, juga bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak