GAWAT! Gaji 13 PNS Terancam Batal Cair, Ini Penjelasan Terbaru Bendahara Negara Soal Gaji 13 2020
Kondisi negara yang sedang dilanda Pandemi Covid-19 menjadi alasan dan fokus utama pemerintah.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gawat! Gaji 13 2020 terancam batal cair diungkapkan pemerintah melalui Bendahara Negara.
Kondisi negara yang sedang dilanda Pandemi Covid-19 menjadi alasan dan fokus utama pemerintah sehingga mengakibatkan tertundanya pencairan Gaji 13.
Semestinya Gaji 13 sudah harus dikucurkan di Tahun Ajaran Baru yang dimulai 13 Juli 2020 kemarin.
Terhambatnya pencairan gaji 13 dijelaskan Sri Mulyani karena pemerintah sedang mengevaluasi anggaran negara.
Bendahara Negara sekaligus Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menjelaskan saat ini pemerintah masih dalam proses evaluasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 hingga pertengahan tahun.
Pihaknya pun masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk bisa memutuskan pencairan Gaji 13.
"Gaji ke-13 melihat keseluruhan cara kita eksekusi dalam hal ini akan melakukan seluruh evaluasi, gimana menggunakan anggaran negara semaksimal mungkin."
"Jadi nanti lihat Gaji 13," jelas dia dalam keterangan pers, Senin (20/7/2020).
Namun demikian masih ada harapan Gaji 13 2020 akan dicairkan tetapi menunggu hingga pandemi Covid-19 usai yang juga menentukan hasil evaluasi pemerintah.
Senada, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji 13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).