GAWAT! Gaji 13 PNS Terancam Batal Cair, Ini Penjelasan Terbaru Bendahara Negara Soal Gaji 13 2020
Kondisi negara yang sedang dilanda Pandemi Covid-19 menjadi alasan dan fokus utama pemerintah.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani masih tak mau berjanji lebih pada ASN, tapi Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan bisa memberikan jawaban pasti.
Dilansir dari Wartakotalive.com, gaji ke-13 segera akan diberikan kepada ASN tahun ini.
"Ketika sudah agak turun Covid-19 dan kalau dikasih di kuartal IV," ujarnya.
Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Kuartal IV yang dimaksud ini ada di bulan November sampai Desember.
Jadi, sudah pasti gaji ke-13 untuk ASN akan diterima pada akhir tahun ini.
Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020.
Sangat benar-benar dinanti oleh para ASN, sebenarnya berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN jika nantinya cair?
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).