Rakor Bersama Pertamina, Disperindagnaker Mempawah Bahas Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg

Selain itu banyak disalahgunakan oleh oknum yang bertujuan mendapatkan keuntungan besar dengan menjual ke luar wilayah Kabupaten Mempawah.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Hamdan Darsani
Ilustrasi_Penjualan gas Elpiji 3 Kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Seksi Meterologi, Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah, Hendri Kurniawan, mengakui pihaknya sudah mendapat beberapa laporan terkait kelangkaan gas 3 Kg di pasaran.

Pihaknya juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan PT. Pertamina, para agen, Polres Mempawah, Tim TPID dan sejumlah instansi terkait di Pemkab Mempawah.

"Kelangkaan gas 3kg ini, merupakan efek dari kebijakan PT. Pertamina yang mewajibkan masyarakat membeli gas elpiji 3kg bersubsidi ini hanya di pangkalan yang telah ditunjuk PT. Pertamina," ujarnya.

Kebijakan ini menurutnya karena PT. Pertamina selama ini mendapatkan temuan bahwa gas 3kg dijual melebihi harga subsidi.

Selain itu banyak disalahgunakan oleh oknum yang bertujuan mendapatkan keuntungan besar dengan menjual ke luar wilayah Kabupaten Mempawah.

"Jadi karena kebijakan tersebut, gas 3 Kg bersubsidi tidak bisa lagi dibeli di toko, warung ataupun pengecer.

Sebab selama ini dinilai distribusinya tidak sesuai peruntukan, banyak masyarakat mampu yang justru menjadi pembeli gas 3kg tersebut," ungkapnya.

Jelang Idul Adha, Ketersediaan Daging Sapi di Mempawah Masih Mencukupi

KABAR BAIK! Menkeu Pastikan Bantuan Stimulus Covid-19 Diperpanjang Hingga 2021 Cek Bantuan Apa Saja

Dalam rakor tersebut, ia mengatakan ada beberapa keputusan yang dihasilkan, yang mengatur pendistribusian gas 3 Kg.

"Pertama, mendorong pemilik toko, warung dan pengecer untuk menjadi pangkalan gas elpiji 3kg, Syaratnya, membawa fotokopi KTP, foto tempat usaha dan surat keterangan dari desa atau kelurahan.

Dan kedua, jika toko, warung dan pengecer menjadi pangkalan, maka harga gas 3kg harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp. 16.500," katanya.

Terkait dengan surat permohonan menjadi pangkalan. 

Ia menjelaskan, setelah melengkapi persyaratan yang ditentukan, bisa diajukan pemilik toko, warung dan pengecer ke Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah.

"Jika surat permohonan sudah kami terima, maka akan secepatnya kami proses untuk diajukan ke agen-agen resmi PT. Pertamina.

Dengan demikian, distribusi akan lancar kembali, penggunanya jelas dan harga subsidi sampai di masyarakat," pungkasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved