Pemkab Sintang Cabut Izin Tujuh Perusahaan Perkebunan Sawit, Ini Penyebabnya
Selain itu, pencabutan izin perusahaan sawit tersebut juga dalam rangka pembatasan lahan konsesi sesuai rencana induk perkebunan Pemkab Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
Coba lah kita kembali ke yang lebih kreatif, ada daun sengkubak, kopi teh dataran rendah, coklat, porang.
Sehingga, sawit harus kita batasi 200 ribu hektare,” beber Jarot.
• Senator Kalbar Minta Perusahaan Perhatikan Dampak Lingkungan dari Konsesi Sawit di Desa Melaya
• Warga Desa Mega Timur di Kubu Raya Keluhkan Limbah Pabrik Pengolahan Sawit
Jarot menyebut, akan ada dua perusahan sawit lagi yang akan masuk ke Kabupaten Sintang.
Pemerintah kata dia, tidak menolak. Asalkan perusahaan tersebut mampu menerapkan protokol RSPO dan ISPO.
“Karena dengan protokol itu pertama dia harus minta izin dulu sama pemuka adat dan masyarakat, pemerintahan desa.
Kalau ndak diizinkan, mereka ndak bisa masuk.
Kedua, pemetaan harus sama-sama. Supaya yang namanya tembawang, itu tetap bisa terjaga.
Lalu ada kewajiban untuk menjaga namanya, daerah dengan nilai konservasi tinggi. Jadi batas 200 ribu hektare saja.
Sisa lahan lainnya untuk Sengkubak, kopi dan lainnya, silahkah, asal jangan sawit,” tegasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak