Pemkab Sintang Cabut Izin Tujuh Perusahaan Perkebunan Sawit, Ini Penyebabnya
Selain itu, pencabutan izin perusahaan sawit tersebut juga dalam rangka pembatasan lahan konsesi sesuai rencana induk perkebunan Pemkab Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengungkapkan Pemkab Sintang sejauh ini sudah mencabut izin 7 perusahaan sawit di Kabupaten Sintang, Kalbar.
Semua izin perusahaan yang dicabut tersebut dinilai menelantarkan lahan konsesi.
Selain itu, pencabutan izin perusahaan sawit tersebut juga dalam rangka pembatasan lahan konsesi sesuai rencana induk perkebunan Pemkab Sintang.
“Dalam rangka pembatasan lahan konsesi, kita tertibkan perizinannya.
Yang ndak pas perizinannya, yang dikasih izin kok (lahannya) ditelantarkan terus, cabut-cabutin.
7 perusahaan sudah saya cabut,” tegas Jarot.
• Perusahaan Pengolahan Kelapa Sawit di Sungai Kunyit Pilih Jadi Pelanggan Listrik Premium
• Wakapolres Sekadau Cek Kesiapan Sarpras Damkar Perusahaan Sawit
Menurut Jarot, 1,2 juta hektare kawasan hutan di Kabupaten Sintang wajib dijaga.
Di luar itu, ada 940 ribu hektare area di luar kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan.
Namun, pemerintah terdahulu memberikan lahan konsesi sawit sampai dengan 500 ribu hektare lebih.
Oleh sebab itu dalan rencana induk perkebunan, luas lahan konsesi tersebut akan dibatasi.
“Pemerintah dulu memberikan konsesi sawit sampai 500 ribu hektare lebih, dalam rencana induk perkebunan kita batasi.
Sawit oleh perusahaan besar, optimalnya hanya boleh 200 ribu hektare saja.
Sekarang izin yang tertanam baru 170 hektare.
Saya kasih toleransi, 200 ribu hektare. Supaya sisanya 700 ribu hektare itu untuk produk yang lain, kita ini masih mengandalkan pada produk sawit, karet dan lada.
Pada ekonomi yang mengesplotasi sumber daya alam.
Coba lah kita kembali ke yang lebih kreatif, ada daun sengkubak, kopi teh dataran rendah, coklat, porang.
Sehingga, sawit harus kita batasi 200 ribu hektare,” beber Jarot.
• Senator Kalbar Minta Perusahaan Perhatikan Dampak Lingkungan dari Konsesi Sawit di Desa Melaya
• Warga Desa Mega Timur di Kubu Raya Keluhkan Limbah Pabrik Pengolahan Sawit
Jarot menyebut, akan ada dua perusahan sawit lagi yang akan masuk ke Kabupaten Sintang.
Pemerintah kata dia, tidak menolak. Asalkan perusahaan tersebut mampu menerapkan protokol RSPO dan ISPO.
“Karena dengan protokol itu pertama dia harus minta izin dulu sama pemuka adat dan masyarakat, pemerintahan desa.
Kalau ndak diizinkan, mereka ndak bisa masuk.
Kedua, pemetaan harus sama-sama. Supaya yang namanya tembawang, itu tetap bisa terjaga.
Lalu ada kewajiban untuk menjaga namanya, daerah dengan nilai konservasi tinggi. Jadi batas 200 ribu hektare saja.
Sisa lahan lainnya untuk Sengkubak, kopi dan lainnya, silahkah, asal jangan sawit,” tegasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak