Warga Desa Mega Timur di Kubu Raya Keluhkan Limbah Pabrik Pengolahan Sawit
Hal itupun sontak menjadi perhatian satu diantara anggota DPRD Kubu Raya komisi 3, Yoga Irawan.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Warga Desa Mega Timur, kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya mengeluhkan limbah pabrik yang ditimbulkan dari perusahaan pengelohan sawit.
Menurut warga sekitar, limbah pengolahan sawit dari perusahaan itu dibuang disekitar Sungai Kapuas, sehingga mengakibatkan air pun tercemari oleh limbah pabrik.
Bahkan lebih parahnya, menurut kesaksian warga, pabrik itu juga mengeluarkan asap hitam yang pekat.
Sehingga debu yang timbul dari asap pengolahan sawit tersebut menyebar ke pemukiman warga.
Hal itupun sontak menjadi perhatian satu diantara anggota DPRD Kubu Raya komisi 3, Yoga Irawan.
Dirinya menyatakan, telah melakukan sidak untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, dengan mendatangi langsung perusahaan sawit itu.
• Senator Kalbar Minta Perusahaan Perhatikan Dampak Lingkungan dari Konsesi Sawit di Desa Melaya
"Berdasarkan keluhan Warga tersebut, saya bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kubu Raya telah mendatangi dan Lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna menindak lanjuti keluhan Warga kepada Komisi 3 DPRD Kubu Raya,” terang Yoga ketika ditemui Awak Media, pada Senin (29/06/2020).
Yoga yang juga merupakan anggota legislatif dapil Sungai Ambawang dan kecamatan Kuala Mandor B mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan, memang ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengolahan limbah dari perusahaan sawit tersebut.
Dirinya juga mengungkapkan, memang perusahaan tersebut memiliki kolam pengolahan, tetapi kolam pengolahan yang dimiliki perusahaan terlihat dibuat asal-asalan dan tidak sesuai standar Amdal.
“Hal itu diakui sendiri oleh pihak Perusahaan dan Badan Lingkungan Hidup sehingga limbah yang dihasilkan dari Pengolahan Sawit diduga mencemari lingkungan masyarakat setempat,” ungkap Yoga.
Anggota DPRD itupun berharap pihak perusahaan dapat memperhatikan syarat dan ketentuan Amdal yang ditetapkan Pemerintah, melalui Badan Lingkungan Hidup dan juga memperhatikan dampak dari limbah hasil pengolahan pabrik.
Dan dirinya menegaskan, apabila pabrik pengolahan sawit itu tidak dapat mengikuti syarat dan ketentuan dalam pengolahan limbah, maka perusahaan itupun akan ditutup sementara waktu.
“Jangan hanya mengelola hasilnya saja tanpa melihat dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan, demikian juga saya berharap Pihak Pemerintah dalam Hal ini BLH harus mengawasi serta menguji secara berkala Amdal di Perusahaan tersebut.
"Jika Menyalahi aturan Amdalnya, kami Komisi 3 merekomendasikan untuk menutup sementara pabrik ini,” tegas Yoga.
Dan saat inipun disampaikan Yoga, tengah menunggu hasil laboratorium, untuk melihat hasil kandungan seberapa bahaya limbah pabrik yang dikeluarkan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: