Kemendikbud Buka Lowongan Kepala Sekolah atau Pengawas, Ini Syarat Daftar Program Guru Penggerak

Pembukaan program calon guru penggerak bagi para guru ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi 

Selama pelaksanaan program pelatihan, guru penggerak akan mendapatkan bimbingan dari instruktur, fasilitator, dan pendamping profesional.

Alokasi peserta program angkatan pertama, yaitu sebanyak 2.800 calon Guru Penggerak yang menyasar 56 kabupaten/kota mewakili enam wilayah di Indonesia, yaitu Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, Papua dan Maluku. 

Menurut Iwan, angkatan pertama guru penggerak merupakan perwakilan Indonesia bagian barat, tengah dan timur. 

Targetnya, dari setiap masing-masing daerah terpilih, akan ada 50 calon guru penggerak

Program Guru Penggerak sebagai program pendidikan kepemimpinan, memang dirancang agar dapat menyiapkan para Guru Penggerak menjadi pemimpin pembelajaran masa depan, baik kepala sekolah, pengawas sekolah, maupun instruktur pelatihan guru. 

Salah satu faktor penentu pemilihan kabupaten/kota daerah sasaran angkatan pertama adalah angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024.

Selain mempertimbangkan kebutuhan kepala sekolah, penentuan daerah pada angkatan pertama ini juga mempertimbangkan daerah yang tidak melakukan pemilihan kepala daerah pada tahun 2020, serta daerah non tertinggal. 

Pemilihan daerah non tertinggal dikarenakan pada masa pandemi virus corona Covid-19 ini, program pendidikan Guru Penggerak akan dilakukan secara daring.

Para guru dari kabupaten/kota atau provinsi lain akan diberikan kesempatan pada angkatan-angkatan selanjutnya sesuai dengan alokasi peserta dan pemetaan wilayah sasaran program Guru Penggerak. 

Pendaftaran program Guru Penggerak bagi angkatan berikutnya akan dibuka sekitar bulan Oktober 2020 dan akan dibuka kembali pada Januari 2021. 

Rencananya, pendaftaran akan dibuka untuk tiga angkatan setiap tahun.

Berikut informasi seputar pendaftaran Guru Penggerak:

Kriteria umum:

1. Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA.
2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
7. Memiliki keinginan kuat menjadi  Guru Penggerak.

Jadwal Program Guru Penggerak:

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved