FAKTA 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri - Diperas Oknum Penegak Hukum hingga Pengelolaan Dana BOS
Meski dana yang dikelola itu tidak terlalu besar, namun ada sejumlah oknum penegak hukum yang mengganggu atau melakukan pemerasan.
Sebab, meski dana yang dikelola itu tidak terlalu besar, namun ada sejumlah oknum penegak hukum yang mengganggu atau melakukan pemerasan.
Oleh karena itu, daripada beresiko dan tidak ingin berurusan dengan perkara hukum, mereka memilih melepas jabatannya.
"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.
Menunggu keputusan bupati
Meski surat pengunduran diri puluhan kepala SMP itu sudah diterima, namun dalam audiensi tersebut ia tetap meminta mereka untuk tetap bekerja seperti biasa.
Selanjutnya, Ibrahim akan menyampaikan persoalan tersebut kepada bupati untuk keputusan selanjutnya.
"Saya meminta kepada mereka tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan Pak Bupati menerima atau tidak pengunduran diri mereka," terang Ibrahim.
"Kita kan sudah masuk sekolah tahun ajaran baru 13 Juli 2020 kemarin, di masa pandemi Covid-19 ini."
"Jadi saya minta mereka tetap bekerja sebelum keluar surat pembebasan tugas, karena ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani. Apalagi sekarang situasi tidak normal karena Covid-19, jadi kasihan anak-anak kita," kata Ibrahim.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Farid Assifa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "64 Kepala SMP Mundur karena Diperas Penegak Hukum, Ini Fakta Lengkapnya"