FAKTA 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri - Diperas Oknum Penegak Hukum hingga Pengelolaan Dana BOS
Meski dana yang dikelola itu tidak terlalu besar, namun ada sejumlah oknum penegak hukum yang mengganggu atau melakukan pemerasan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di tengah tahun ajaran baru sekolah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, justru dibuat heboh dengan keputusan sejumlah kepala sekolah menengah pertama (SMP) di daerahnya.
Hal ini diduga buntut dari Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang memberi kebebasan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala Sekolah.
Pasalnya, mereka mengajukan surat pengunduran diri secara serentak.
Dari informasi yang dihimpun, pengunduran diri yang dilakukan kepala sekolah SMP itu lantaran adanya dugaan pemerasan yang dilakukan LSM dan oknum penegak hukum terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah ( BOS).
Oleh karena itu, mereka tidak nyaman dan memilih untuk menjadi menjadi guru biasa.
64 kepala SMP mundur serentak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin mengatakan, jumlah kepala SMP yang mengajukan pengunduran diri tersebut ada sebanyak 64 orang.
Surat pengunduran itu diserahkan kepadanya pada Selasa (14/7/2020).
"Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri," ujar Ibrahim.
Diceritakannya, pada Selasa itu ada sebanyak 6 orang kepala SMP yang datang ke Dinas Pendidikan Inhu.
Mereka membawa sebuah map yang berisikan puluhan surat pengunduran diri tersebut.
"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri."
"Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini."
"Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.
Mengaku diperas oknum penegak hukum
Saat dimintai klarifikasi terkait alasannya mengundurkan diri, Ibrahim mengatakan rata-rata mereka tidak nyaman dalam mengelola dana BOS.