Dipengaruhi Miras, Sekelompok Pemuda di Pontianak Keroyok 2 Warga yang Jajan Pentol Kuah

Kemudian, datanglah tersangka YD bersama temannya YI (DPO) menggunakan sepeda motor berteriak memaki kata kasar kepada korban.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami

Selanjutnya anggota Unit Reskrim mencari keberadaan para pelaku.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka.

Sedangkan tersangka YD dan tersangka GL melarikan diri dan belum ditemukan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved