Dipengaruhi Miras, Sekelompok Pemuda di Pontianak Keroyok 2 Warga yang Jajan Pentol Kuah
Kemudian, datanglah tersangka YD bersama temannya YI (DPO) menggunakan sepeda motor berteriak memaki kata kasar kepada korban.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Selanjutnya anggota Unit Reskrim mencari keberadaan para pelaku.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka.
Sedangkan tersangka YD dan tersangka GL melarikan diri dan belum ditemukan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Berita Terkait