KPU Susun Data Pemilih untuk Pemilu 2020, Bawaslu Buka Posko Pengaduan hingga Tingkat Kecamatan
Agar semuanya bisa terkawal dan tidak ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan Produk Hukum Tentang Data Pemilihan, dalam pemilahan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020, adalah untuk memberikan pemahaman dan edukasi terkait dengan pemuktahiran data.
"Untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada semua pihak terkait dengan penyusunan data pemilih yang termuktahir," ujarnya, Kamis (16/7/2020).
Ungkap Sudarmi, dengan dilaksanakan kegiatan tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa memilih.
"Agar semuanya bisa terkawal dan tidak ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya," kata Sudarmi.
Kata Sudarmi, saat ini jumlah daftar pemilih di Sambas mencapai 453.323 orang. Karenanya untuk pemuktahiran data, maka saat ini dilakukan pencocokan data pemilih di Kabupaten Sambas.
"DPT Terakhir saat pemilu 2019 adalah 429.331, tapi sekarang daftar pemilih sementara kita adalah 453.323, inilah yang kita lakukan coklit," imbuh Sudarmi.
• Jelang Pilkada Serentak, Polda Kalbar Inisiasi Rakor Bersama Jajaran KPU dan Bawaslu
"Karenanya, setelah turun ke KPU Kabupaten, lalu menyusun data pemilih yang nanti dilakukan coklit. Yang sudah dilakukan mulai dari 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020," tutupnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Rudiansyah mengatakan pada pelaksanaan coklit akan dilakukan oleh petugas yang sudah di tunjuk KPU.
"Didalam coklit yang dilakukan oleh PPDP, nantinya adalah untuk mencocokkan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh pemilih," tutur Sudarmi.
Buka Posko Pengaduan
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan untuk mengawasi pemuktahiran data yang dilakukan oleh KPU dalam rangka melindungi hak pilih masyarakat Kabupaten Sambas pada pilkada 9 Desember mendatang.
Bawaslu Kabupaten Sambas di tegaskan oleh Ikhlas membuka posko pengaduan sampai dengan tingkat Kecamatan.
"Bawaslu akan membuka posko pengaduan di setiap Kecamatan. Dan nanti juga dilakukan pengawasan dari rumah kerumah oleh pengawas Desa," ujarnya, saat menghadiri kegiatan Tentang Data Pemilihan, dalam pemilahan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020, Kamis (16/7/2020).
Kata dia, proses coklit yang dilakukan oleh KPU memang sudah seharusnya di awasi oleh Bawaslu.
"Rekap data ini pasti kita kawal, karena kalau dari awal datanya tidak sinkron akan menjadi masalah nantinya," tegas Ikhlas.
• KPU Mulai Proses Coklit Data Pemilih untuk Pilkada Ketapang 2020