KPU Mulai Proses Coklit Data Pemilih untuk Pilkada Ketapang 2020

Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi merupakan akses pemilihan untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (pribadi) secara mudah.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
Tribunpontianak.co.id/Nur Imam Satria
Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin Saat Ditemui Dikantornya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Mengawali proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ketapang tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS), Rabu (15/07/2020).

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, salah satu prinsip dan prasyarat terselenggaranya pemilu/pemilih yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi merupakan akses pemilihan untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (pribadi) secara mudah.

Termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data.

"Oleh sebab itu, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan Kepala Daerah," kata Tedi Wahyudin, Rabu (15/7/2020).

KPU Ketapang Akan Rekrut 1135 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, diakui Tedi menentukan tahapan Pemililhan selanjutnya.

Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

Menurutnya jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilihan selanjutnya juga akan sangat terganggu.

"Karenanya, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal, maka mulai 15 Juli sampai 13 Agustus mendatang, KPU melalui PPDP akan melakukan Coklit ke rumah-rumah penduduk," jelasnya.

Selanjutnya, dari hasil Coklit data pemilih, nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap. Untuk proses pemutakhiran data pemilih punya waktu yang panjang, dari mulainya coklit 15 Juli 2020 sampai rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten.

KPU dan Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Kawal Tahapan Pemilukada Sekadau

Sedangkan untuk ditetapkan menjadi DPT sendiri, dilaksanakan paling lama tanggal 16 Oktober 2020 dan diumumkan di PPS pada tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020.

"Artinya KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal proses pemutkhiran data pemilihnya.

Ini supaya tidak satu orangpun masyarakat Ketapang yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar di DPT," ujarnya.

Sementara, jika dalam proses Coklit ditemukan ada warga tidak memiliki atau belum rekam e-KTP maupun suket, PPDP akan memeriksa KK yang bersangkutan untuk memastikan pemilih itu adalah penduduk pada daerah pemilihnya yang dicocokan pada formulir A-KWK.

Untuk pemilih belum terdafatr di A.KWK, maka dicatat di fomulir A.A-KWK sebagai pemilih baru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved