Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil, Begini Cara Cetak KK dan Akte Lahir Sendiri di Rumah

Bengini cara mencetak kartu keluarga, akte lahir dan dokumen kependudukan lainnya di rumah...................

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/M Wismabrata
Ilustrasi kartu keluarga 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi warga yang akan mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan dokumen selain KTP El dan KIA, kini tak perlu antre lama di kantor Disdukcapil.

Hal itu karena pemerintah sudah memberikan kemudahan dengan dibolehkannya mencetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS A4-80 gram.

Tak usah khawatir soal keabsahan dokumen, karena asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. 

Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Cara Membaca NIK KTP Elektronik, Nomor Induk Kependudukan yang Berlaku Seumur Hidup

Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, cukup mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Bengini cara mencetak kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya di rumah:

1. Tahapan Pertama Membuat Akun

Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu.

Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:

- Mengisikan 16 digit angka NIK

- Nama Lengkap

-Memilh jenis kelamin

- Tempat lahir, dan

- Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:

- No. Handphone yang masih aktif

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved