INFO Tes SKB CPNS 2019, Menpan RB: Dijadwalkan September-Oktober 2020
Ia mengatakan, pemerintah segera melanjutkan tahapan SKB CPNS 2019 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sangat ditunggu-tunggu oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Terutama bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak melanjutkan ke tahap SKB.
Kini ada angin segar yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Ia mengatakan, pemerintah segera melanjutkan tahapan SKB CPNS 2019 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
• PEMERINTAH Hentikan Penerimaan CPNS Tahun 2020, Bagaimana Nasib Rekrutmen CPNS 2019?
"Tahun ini pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda."
"SKB akan dilanjutkan pada September-Oktober 2020," ujar ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari siaran pers KemenpanRB, Rabu (8/7/2020) lalu.
Tjahjo memastikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan menerapkan protokol kesehatan.
KemenpanRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Hal ini untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan.
Ia juga mengungkapkan, pemerintah meniadakan rekrutmen CPNS 2020.
"Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan," kata Tjahjo.
Namun, rekrutmen ASN untuk 2021 akan dilaksanakan.
Adapun untuk persiapan seleksi CPNS 2021, saat ini sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi.
"Saat ini sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo.
"Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah, serta hasil evaluasi dampak pandemi Covid-19," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN Paryono juga mengatakan pelaksanaan SKB CPNS dijadwalkan berlangsung setidaknya dua bulan lagi.
"Rencananya masih awal September-Oktober 2020," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, BKN telah menyiapkan rencana pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Termasuk jarak antar peserta tes dan tempat cuci tangan.
Selain itu, Paryono berujar bahwa sesi tes SKB kemungkinan juga akan dikurangi.
Tapi, belum disebutkan secara pasti berapa sesi tes per harinya nanti.
"(BKN menyiapkan rencana) misalnya jarak antar peserta pada saat tes, sesi setiap hari juga berkurang, penggunaan masker, tempat cuci tangan, dan lainnya," ujar dia.
Selagi masih tersedia waktu yang cukup, peserta diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi ujian.
"Kemudian pantau terus medsos dan web BKN," imbau Paryono.
Ia menambahkan bahwa pengumuman pelaksanaan SKB CPNS akan dilakukan jika sudah ada keputusan dan jadwal dari panitia seleksi nasional (Panselnas).
Jenis Soal SKB
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.
Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.
Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Ketahui jenis formasi yang dilamar agar benar-benar fokus pada materi yang akan diujikan.
Sebagai contoh di Kementerian Pertanian (Kementan). Jabatan fungsional antara lain analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, pengawasan mutu ternak, penyuluh pertanian, perencana, dan sebagainya.
Sementara jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi, analis keuangan, analis kimia, analis pembiayaan pertanian, pemelihara kebun, penata laporan keuangan, dan sebagainya.
JF dan JP diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenkelatur instansi pemerintah.
Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.
Sementara jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
Pola JF dan JP ini juga yang nantinya menentukan karir PNS.
Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.
Setelah mengetahui apakah formasi yang dilamar jabatan pelaksana atau fungsional, pelamar bisa mengetahui kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi terkait tentang nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SKB CPNS 2019 Dijadwalkan September-Oktober, Menpan RB Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan