Mayat Bayi di Tempat Sampah

Hasil Visum Jenazah Bayi di Tempat Pembuangan Sampah 'Paris II' Pontianak

Karena ketika bayi itu dimasukkan kantong plastik dan disimpan di dalam baskom pakaian bekas, dia segera menghubungi sang pacar AZ untuk membuang bayi

Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin menggelar konferensi pers terkait penangkapan sepasang kekasih terkait kasus pembuangan bayi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (9/7/2020) malam. Dalam waktu kurang dari satu jam petugas kepolisian berhasil menangkap dua pelaku tersebut . 

Sementara dia pergi keluar rumah dan menemukan kantong plastik berisi sampah.

“Dia kemudian masukkan bayinya ke dalam kantong plastik itu dan menyimpannya di dalam baskom dan menumpukkannya dengan baju kotor. Baskom itu dia simpan di dalam kamar,” ungkap Kapolresta.

Keterlibatan sang pacar WJ mengakui pula, perbuatan itu tak dia lakukan sendiri.

Karena ketika bayi itu dimasukkan kantong plastik dan disimpan di dalam baskom pakaian bekas, dia segera menghubungi sang pacar AZ untuk membuang bayi tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, AZ tiba di tempat tinggal WJ menggunakan sepeda motor.

Tanpa masuk ke dalam rumah, dia hanya menerima sebuah kantong plastik dan langsung pergi ke tempat pembuangan sampah dan pergi sendirian.

“Setelah membuang kantong plastik berisi bayi itu dia langsung kembali ke rumahnya,” ucap Komarudin.

Komarudin menerangkan, kedua pelaku diduga sengaja membuang anak mereka yang merupakan hasil dari hubungan gelap selama 1 tahun.

Sehingga keduanya dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sementara ini tidak ada indikasi dibunuh. Tapi terindikasi sengaja untuk membuang bayi itu dalam keadaan hidup atau meninggal dunia,” ungkap Komarudin.

Hasil Visum

Dokter forensik, dr. Monang Siahaan, M.Ked. (For) SpF menyampaikan hasil dari visum luar terhadap jenazah bayi di tempat sampah, di Jalan Parit Haji Husin (Paris) 2 Pontianak, Kamis (9/7/2020) kemarin.

dr Monang mengungkapkan bahwa bayi lahir dalam keadaan sempurna dengan berat sekitar 3 kg dan panjang 40 cm.

"Kurang lebih delapan sampai sembilan bulan di kandungan. Tidak ada kecacatan dari ujung rambut sampai kaki, dan berjenis kelamin wanita," katanya, saat ditemui Tribun Pontianak, di RSUD dr Soedarso, pada Jumat (10/7/2020).

Saat pemeriksaan tersebut, dr Monang mengatakan, ada sejumlah kelainan yang ditemuinya pada jasad bayi malang itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved