Dua Napi Lapas Sintang Konsumsi Sabu di Dalam Lapas
Dua warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Sintang justru kembali terjerumus di lubang yang sama.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Ia pun berceloteh bahwa dirinya menerima paket tersebut dari DN rekannya sesama napi.
Ia membuang bungkusan tersebut untuk mengamankan sementara dari pemeriksaan petugas Lapas.
“Keduanya berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,40 gram sudah kita amankan di Mapolres dan sedang dalam proses hukum lanjut,“ kata Amansyurdin.
Menurut Amansyurdin, kedua orang napi tersebut sedang menjalani hukuman atas kesalahan yang sama.
"Si AA itu sudah 13 bulan dan DN itu sudah 19 bulan," ungkapnya.
"Atas kejadian ini, berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009,ntentang Narkotika," ungkapnya.
"Keduanya akan dikenakan tambahan hukuman masing-masing 7 tahun lebih,” imbuh Kasat.
• 8 Desa di Kecamatan Serawai Sintang Terdampak Banjir, Dusun Sinar Kodutu Paling Parah
Sementara itu Kapolres Sintang, AKBP John Ginting menyampaikan sikap tegasnya terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini.
Menurutnya, peredaran dan penggunaan barang haram itu harus segera dihentikan.
“Kita tegas dalam hal ini, tidak ada toleransi terhadap kasus Narkoba, karna Narkoba itu adalah musuh negara, jadi harus dihentikan peredaran dan penyalahgunaannya," tegasnya.
"Kita dari kepolisian akan bersinergi dengan semua pihak untuk memutus rantai jaring peredaran barang haram ini. Kita mau situasi Sintang yang tertib dan aman, bebas Narkoba,” tutur Kapolres. (*)