Dua Napi Lapas Sintang Konsumsi Sabu di Dalam Lapas

Dua warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Sintang justru kembali terjerumus di lubang yang sama.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
TERSANGKA - Tersangka pemilik Narkoba dan barang bukti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bukanya berubah menjadi pribadi yang lebih baik, dua warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Sintang justru kembali terjerumus di lubang yang sama.

Adalah AA (27) dan DN (27).

Keduanya merupakan narapidana kasus Narkotika yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Sintang.

Belum genap 2 tahun menjalani masa hukuman, keduanya kembali berulah.

Candu Narkoba pemicunya.

Keduanya diamankan Sat Res Narkoba atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di dalam Lapas.

Aktivitas Lumpuh Akibat Banjir di Tebidah Sintang, 600 KK Terdampak dan 2000 Rumah Terendam

Terungkapnya dua warga binaan pemasyarakatan yang kedapatan memiliki sabu tersebut bermula saat petugas Lapas Kelas II B Sintang patroli malam pada Kamis lalu

Salah seorang petugas LP melihat gelagat mencurigakan pada AA.

Pemuda itu tampak tergesa-gesa berlari ke arah ventilasi kamarnya di blok B nomor 3.

Petugas yang menaruh curiga segera menyelidiki bawah jeruji tersebut dan menemukan bungkusan plastik berwarna kuning.

Dari dalam bungkusan didapati 2 buah plastik klip berisi 8 bungkusan kecil berisi kristal putih.

"Petugas kemudian segera mengamankan barang tersebut bersama AA ke ruangan kepala Lapas," kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin, Sabtu (11/7/2020).

"Kemudian pihak Lapas melaporkan hal tersebut ke Satuan Narkoba Polres Sintang," tuturnya.

KRONOLOGI Karaoke Berujung Maut di Sintang Kalbar, SF Meregang Nyawa Tertusuk Gunting

Sat Res Narkoba Polres kemudian mendalami laporan tersebut.

Kepada petugas, AA mengakui barang itu miliknya.

Ia pun berceloteh bahwa dirinya menerima paket tersebut dari DN rekannya sesama napi.

Ia membuang bungkusan tersebut untuk mengamankan sementara dari pemeriksaan petugas Lapas.

“Keduanya berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,40 gram sudah kita amankan di Mapolres dan sedang dalam proses hukum lanjut,“ kata Amansyurdin.

Menurut Amansyurdin, kedua orang napi tersebut sedang menjalani hukuman atas kesalahan yang sama.

"Si AA itu sudah 13 bulan dan DN itu sudah 19 bulan," ungkapnya.

"Atas kejadian ini, berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009,ntentang Narkotika," ungkapnya.

"Keduanya akan dikenakan tambahan hukuman masing-masing 7 tahun lebih,” imbuh Kasat.

8 Desa di Kecamatan Serawai Sintang Terdampak Banjir, Dusun Sinar Kodutu Paling Parah

Sementara itu Kapolres Sintang, AKBP John Ginting menyampaikan sikap tegasnya terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini.

Menurutnya, peredaran dan penggunaan barang haram itu harus segera dihentikan.

“Kita tegas dalam hal ini, tidak ada toleransi terhadap kasus Narkoba, karna Narkoba itu adalah musuh negara, jadi harus dihentikan peredaran dan penyalahgunaannya," tegasnya.

"Kita dari kepolisian akan bersinergi dengan semua pihak untuk memutus rantai jaring peredaran barang haram ini. Kita mau situasi Sintang yang tertib dan aman, bebas Narkoba,” tutur Kapolres. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved