Dua Napi Lapas Sintang Konsumsi Sabu di Dalam Lapas

Dua warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Sintang justru kembali terjerumus di lubang yang sama.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
TERSANGKA - Tersangka pemilik Narkoba dan barang bukti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bukanya berubah menjadi pribadi yang lebih baik, dua warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Sintang justru kembali terjerumus di lubang yang sama.

Adalah AA (27) dan DN (27).

Keduanya merupakan narapidana kasus Narkotika yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Sintang.

Belum genap 2 tahun menjalani masa hukuman, keduanya kembali berulah.

Candu Narkoba pemicunya.

Keduanya diamankan Sat Res Narkoba atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di dalam Lapas.

Aktivitas Lumpuh Akibat Banjir di Tebidah Sintang, 600 KK Terdampak dan 2000 Rumah Terendam

Terungkapnya dua warga binaan pemasyarakatan yang kedapatan memiliki sabu tersebut bermula saat petugas Lapas Kelas II B Sintang patroli malam pada Kamis lalu

Salah seorang petugas LP melihat gelagat mencurigakan pada AA.

Pemuda itu tampak tergesa-gesa berlari ke arah ventilasi kamarnya di blok B nomor 3.

Petugas yang menaruh curiga segera menyelidiki bawah jeruji tersebut dan menemukan bungkusan plastik berwarna kuning.

Dari dalam bungkusan didapati 2 buah plastik klip berisi 8 bungkusan kecil berisi kristal putih.

"Petugas kemudian segera mengamankan barang tersebut bersama AA ke ruangan kepala Lapas," kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin, Sabtu (11/7/2020).

"Kemudian pihak Lapas melaporkan hal tersebut ke Satuan Narkoba Polres Sintang," tuturnya.

KRONOLOGI Karaoke Berujung Maut di Sintang Kalbar, SF Meregang Nyawa Tertusuk Gunting

Sat Res Narkoba Polres kemudian mendalami laporan tersebut.

Kepada petugas, AA mengakui barang itu miliknya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved