Dua Napi Lapas Sintang Konsumsi Sabu di Dalam Lapas
Dua warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Sintang justru kembali terjerumus di lubang yang sama.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bukanya berubah menjadi pribadi yang lebih baik, dua warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Sintang justru kembali terjerumus di lubang yang sama.
Adalah AA (27) dan DN (27).
Keduanya merupakan narapidana kasus Narkotika yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Sintang.
Belum genap 2 tahun menjalani masa hukuman, keduanya kembali berulah.
Candu Narkoba pemicunya.
Keduanya diamankan Sat Res Narkoba atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di dalam Lapas.
• Aktivitas Lumpuh Akibat Banjir di Tebidah Sintang, 600 KK Terdampak dan 2000 Rumah Terendam
Terungkapnya dua warga binaan pemasyarakatan yang kedapatan memiliki sabu tersebut bermula saat petugas Lapas Kelas II B Sintang patroli malam pada Kamis lalu
Salah seorang petugas LP melihat gelagat mencurigakan pada AA.
Pemuda itu tampak tergesa-gesa berlari ke arah ventilasi kamarnya di blok B nomor 3.
Petugas yang menaruh curiga segera menyelidiki bawah jeruji tersebut dan menemukan bungkusan plastik berwarna kuning.
Dari dalam bungkusan didapati 2 buah plastik klip berisi 8 bungkusan kecil berisi kristal putih.
"Petugas kemudian segera mengamankan barang tersebut bersama AA ke ruangan kepala Lapas," kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin, Sabtu (11/7/2020).
"Kemudian pihak Lapas melaporkan hal tersebut ke Satuan Narkoba Polres Sintang," tuturnya.
• KRONOLOGI Karaoke Berujung Maut di Sintang Kalbar, SF Meregang Nyawa Tertusuk Gunting
Sat Res Narkoba Polres kemudian mendalami laporan tersebut.
Kepada petugas, AA mengakui barang itu miliknya.