Wali Kota Pontianak Pastikan Tak Ada Pungutan Apapun Bagi Siswa Saat Tahun Ajaran Baru
Dirinya secara tegas melarang seluruh kepala sekolah baik di level SD maupun negeri melalukan pungutan kepada para orangtua murid.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan tidak ada pungutan apapun yang ditarik dari para peserta didik pada tahun ajaran baru.
"Kita kalau di negeri ini tidak ada pungutan apapun bagi murid," ujarnya Jumat (10/7/2020)
Dirinya secara tegas melarang seluruh kepala sekolah baik di level SD maupun negeri melalukan pungutan kepada para orangtua murid.
"Sama juga soal untuk seragam. Semua sudah disiapkan," ujarnya.
• Gubernur Sutarmidji Wacanakan Siswa Tak Wajib Pakai Seragam Sekolah Selama Setahun
Ia juga menambahkan bahwa proses PPSB di Kota Pontianak berdasarkan laporan berjalan sesuai rencana.
Meskipun diakuinya masih ada beberapa laporan orang tua murid yang tidak tertampung.
"Itu wajar karena jumlah kapasitas ruangankan terbatas jika dibandingkan dengan jumlah siswa yang mendaftar, jadi pasti ada yang tereliminasi," ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara pemerintah daerah hanya menjalankan aturan tersebut.
Dikatakannya bagi masyarakat tidak diterima pada sekolah negeri baik Sekolah Dengan (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Diharapkan agar bisa mendaftar pada sekolah-sekolah swasta. Baik yang berbasis keagamaan maupun swasta murni.
"Jangan sampai ada yang tidak sekolah untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi," ujarnya.
Ia menuturkan meskipun proses belajar mengajar masih dilaksanakan dari rumah.
Diharapkan para guru untuk tetap datang ke sekolah meskipun bergantian.
Hal tersebut guna melakukan evaluasi dan proses belajar mengajar daring baik dari sekolah maupun rumah.