Anwar Beberkan DPRD Mempawah Ajukan Raperda Inisiatif Tentang Layang-layang
Kemudian juga nanti di dalam klausul soal itu ada beberapa tempat yang memang dibenarkan atau dibolehkan untuk bermain layang-layang.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Nantinya menurut dia ada beberapa tempat yang di dalam aspek itu membolehkan tempat-tempat yang memang untuk bermain layang-layang.
Baik itu dari sisi keselamatan dan mengganggu ketertiban orang lain dan sebagainya sebagainya.
"Jadi intinya kepada pemain layang-layang Ini pertama niatnya kita itu untuk menjaga keselamatan orang banyak dan contoh banyak kemarin kan ada kejadian-kejadian dan kita mencontoh Kota Pontianak juga nanti mengadopsi kota yang sudah mendapatkan Perda ini dan itu dilahirkannya Perda."
"Kedua mau tidak mau, dan tidak melarang permainannya, tapi membatasi tempat waktu dan sebagainya, dan dalam permainan layang-layang nanti perlu ditetapkan waktu bermainnya nanti," tuturnya.
Tentulah melalui perda ini nantinya pihaknya ingin permainan layang-layangan nanti jangan disalah gunakan.
Karena selama ini dalam permainan layang-layang diakuinya ada indikasi negatif.
"Tidak jarang permainan layang-layang inikan dijadikan taruhan, sepanjang itu permainan layang-layang yang positif nggak masalah."
"Tetapi kalau udah sampai ke arah perjudian ini yang menjadi permasalahan kepada tindak pidana, maka dalam klausul perda nanti mungkin ada pasal yang mengartur tentang hal tersebut."
"Tetapi kita sebelumnya akan berkoordinasi dengan biro hukum dengan pihak kepolisian dan dengan pihak kejaksaan," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak