Anwar Beberkan DPRD Mempawah Ajukan Raperda Inisiatif Tentang Layang-layang

Kemudian juga nanti di dalam klausul soal itu ada beberapa tempat yang memang dibenarkan atau dibolehkan untuk bermain layang-layang.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota DPRD Mempawah H. Anwar S.Pdi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Raperda Layang-layang merupakan Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD Mempawah saat penandatangan Nota Kesepahaman antara DPRD Mempawah dan Pemkab Mempawah beberapa waktu lalu.

Satu diantara Anggota DPRD Mempawah H. Anwar S.Pdi mengatakan DPRD maupun petugas petugas lainnya dasarnya dibuatnya pengajuan perda layang-layang itu karena layang-layang selama ini dikenal sebagai permainan tradisional.

"Nanti di dalam beberapa kausal layang-layang ini bukan melarang secara utuh, tetapi istilahnya membatasi tempat-tempat yang memang tidak dibenarkan untuk bermain layang-layang, hal ini menyangkut keselamatan orang banyak," ujarnya.

Hadiri Penyucian Pusaka Warisan Bugis, Martin Ajak Warga Ketapang Jaga Kerukunan Antar Etnis

Kemudian juga nanti di dalam klausul soal itu ada beberapa tempat yang memang dibenarkan atau dibolehkan untuk bermain layang-layang.

Karena menurutnya Layang-layang ini juga ada festivalnya dan juga sudah ada nilai seninya.

"Kita tidak mematikan seluruh Insan pencinta permainan layang-layang, tetapi kita hanya mengatur saja."

"Karena selama ini sudah ditemukan menyangkut keselamatan nyawa orang banyak, contoh Pertama dia main kelayang itu di sembarang tempat, ketika putus dan tali kelayangan nyangkut dan itu dijalan umum sehingga tidak bisa menjamin keselamatan orang dan siapa yang mau bertanggung jawab terhadap korban layang-layang ini," ungkapnya.

Karena itu kalau memang nanti sudah diatur melalui Perda itu maka diharapkan tidak ada lagi yang melakukan kesalahan.

Dan jika pun ada yang melakukan kesalahan tentulah akan ditindak karena diperbaiki menyangkut juga bagian ada pidananya.

"Nah, jadi kalau udah diatur seperti itu juga memudahkan tim dalam melakukan razia bahkan sampai dalam penindakan yang akan dilakukan oleh Sat Pol PP."

"Contoh Satpol PP sekarang pun melakukan penindakan itu hanya berdasarkan Perda tibum, tetapi perda dari tibum itu kan tidak menyangkut spesifik layang-layang."

"Tetapi jika kalau nanti sudah ada perda layang-layang, dia akan fokus pada permainan layang-layang," paparnya.

Sehingga menurutnya seandainya di tempat keramaian ada permainan layang-layang yang dinilai oleh Sat Pol PP nanti berakibat fatal buat keselamatan dan kesehatan orang yang banyak, maka Sat Pol PP bisa bertindak, karena dasarnya dari Perda layang-layang itu.

"Kemudian tentu bagi mereka yang masih mencintai komunitas layang-layang ini pasti akan bertanya dalam Arti apakah nanti para pemain layang-layang akan dibatasin."

"Hal ini tentu tidak, bukan dibatasi, tetapi cuma diatur, diatur saja tempat bermain layang-layang tersebut," katanya.

Nantinya menurut dia ada beberapa tempat yang di dalam aspek itu membolehkan tempat-tempat yang memang untuk bermain layang-layang.

Baik itu dari sisi keselamatan dan mengganggu ketertiban orang lain dan sebagainya sebagainya.

"Jadi intinya kepada pemain layang-layang Ini pertama niatnya kita itu untuk menjaga keselamatan orang banyak dan contoh banyak kemarin kan ada kejadian-kejadian dan kita mencontoh Kota Pontianak juga nanti mengadopsi kota yang sudah mendapatkan Perda ini dan itu dilahirkannya Perda."

"Kedua mau tidak mau, dan tidak melarang permainannya, tapi membatasi tempat waktu dan sebagainya, dan dalam permainan layang-layang nanti perlu ditetapkan waktu bermainnya nanti," tuturnya.

Tentulah melalui perda ini nantinya pihaknya ingin permainan layang-layangan nanti jangan disalah gunakan.

Karena selama ini dalam permainan layang-layang diakuinya ada indikasi negatif.

"Tidak jarang permainan layang-layang inikan dijadikan taruhan, sepanjang itu permainan layang-layang yang positif nggak masalah."

"Tetapi kalau udah sampai ke arah perjudian ini yang menjadi permasalahan kepada tindak pidana, maka dalam klausul perda nanti mungkin ada pasal yang mengartur tentang hal tersebut."

"Tetapi kita sebelumnya akan berkoordinasi dengan biro hukum dengan pihak kepolisian dan dengan pihak kejaksaan," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved