Virus Corona Masuk Kalbar
Dinkes Kalbar Tegaskan Biaya Rapid Test Tak Boleh Lebihi Rp 150 Ribu
Ia mengatakan untuk fasilitas kesehatan milik provinsi atau kabupaten kota sampai saat ini masih menggratiskan biaya rapid test .
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu .
Ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
Pemeriksaan terap harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan bahwa melaui Surat Edaran tersebut sudah jelas diatur bahwa rapid test antibodi batas atasnya Rp 150 ribu rupiah.
• PCNU Sanggau Gandeng Dinkes Rapid Test Santri yang Akan Kembali ke Ponpes di Luar Kalbar
• KALBAR 24 JAM - Korban Tenggelam Ditemukan, Pemuda Serang Pemilik Kos, hingga Kabar Zona Hijau
“Jadi ini memang harus dipatuhi oleh fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan rapid test,” ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan untuk fasilitas kesehatan milik provinsi atau kabupaten kota sampai saat ini masih menggratiskan biaya rapid test .
“Kita menggratiskan biaya rapid test ini dan kita sudah laksanakan untuk para santri yang akan kembali melanjutkan sekolahnya ke Jawa atau keluar kalbar begitu juga mahasiswa yang akan melanjutkan sekolah ke Jawa atau di luar Kalbar.
Jadi semua kita gratiskan,” jelasnya.
Ia mengatakan kedepan terkait pengawasannya Dinkes Kalbar bersama Dinkes Kabupaten Kota akan ikut mengawasi terkait biaya rapid test tersebut .
“Kalau harganya di atas itu kita akan tegur dan bisa saja faskes tersebut ditutup kalau mereka tidak menjalankannya.
Kalaupun mereka mengeluh rugi, ya sudah lebih baik jangan berbisnis ini dan tidak usah melakukan rapid test .
Ia mangatakan untuk di Kimia Farma yang ada di bandara Supadio sudah memasang tarif rapid test sebesar Rp150 ribu.
• Lion Air Bantah Info Rapid Test di Klinikinya Tanpa Pengambilan Sampel Darah
• Ingatkan Daerah yang Sudah Kendor Melakukan Rapid Test, Ini Pernyataan Sutarmidji
“Untuk pemeriksaan rapid test ini Dinkes juga mengacu ke Kemenkes yang berhak melakukan rapid test ini faskes milik swasta dan pemerintah yang ditetapkan oleh Dinkes kabupate kota,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa untuk Dinkes kabupaten kota harus menetapkan dulu klinik atau Rumah Sakit swasta mana saja yang boleh melakukannya, atau Rumah Sakit pemerintah mana saja yang boleh melakukannya.
“Penetapan dari Dinkes kabupaten kota ini paling lambat 12 juli 2020,” ucapnya.