Virus Corona Masuk Kalbar

Dinkes Kalbar Tegaskan Biaya Rapid Test Tak Boleh Lebihi Rp 150 Ribu

Ia mengatakan untuk fasilitas kesehatan milik provinsi atau kabupaten kota sampai saat ini masih menggratiskan biaya rapid test .

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi 

Apabila Dinkes kabupaten kota belum menetapkan faskes milik swasta yang dapat melakukan pemeriksaan rapid test ini.

Maka penerbitan surat keterangan hanya dapat dilakukan oleh puskesmas atau RS umum daerah dan Lahoratorium kesehatan daerah milik pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan rapid test.

“Surat keterangan rapid test ini berlaku sampai 14 hari dari masa pemeriksaan ,” pungkasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontiana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved