Ombudsman Minta Lembaga Pelayanan Lain Contoh Layanan Lapak Asik "One to Many" BPJAMSOSTEK

Dirinya juga menginginkan institusi lain dapat mencontoh metode layanan One to Many yang digunakan oleh BPJAMSOSTEK.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ombudsman minta lembaga pelayanan lain contoh layanan Lapak asik "One to Many" BPJAMSOSTEK". 

Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kemudahan klaim bagi peserta melalui kanal LAPAK ASIK kolektif.

Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan adanya klaim kolektif ini pihak perusahaan dapat mengakomodir klaim seluruh karyawan yang ter-PHK dengan menunjuk satu orang perwakilan.

Dalam kesempatan tersebut Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengapresiasi keseriusan dan komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan meski di kondisi yang terbatas.

Dirinya juga menginginkan institusi lain dapat mencontoh metode layanan One to Many yang digunakan oleh BPJAMSOSTEK.

Ikatan Mahasiswa Kecamatan Teluk Keramat Prihatin Kasus Pencabulan di Sambas

“Saya sangat terkesan dengan upaya BPJAMSOSTEK yang tetap menyelenggarakan pelayanan publik meski di tengah kondisi pandemi. Metode One to Many ini juga patut dicontoh oleh institusi lain karena kinerja yang diberikan dapat lebih efisien dan terukur,”ucap Laode.

“Meski kami menyediakan kanal klaim offline, namun saya mengimbau bagi perserta yang akan mengajukan klaim untuk untuk tetap sebisa mungkin berada di rumah dan menggunakan kanal online yang telah kami disediakan.

Karena prosesnya lebih mudah dan mengurangi potensi terpapar virus Covid-19. Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim yang telah kami sediakan untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan.

Semoga dengan kita mematuhi aturan pemerintah, pandemi ini bisa segera berakhir dan ekonomi Indonesia dapat kembali seperti sedia kala,” tutup Agus.

Pelayanan BPJAMSOSTEK melalui kanal LAPAK ASIK dengan metode One to Many mempercepat peserta dalam melakukan pencairan haknya.

Kami menghimbau kepada peserta untuk dapat mengajukan pencairan haknya tanpa harus datang ke Kantor BPJAMSOSTEK, dengan melalukannya melalui online, agar dapat meminimalisir kontak fisik disaat pandemic Covid-19,” ujar Andry selaku Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pontianak.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved