AWAS, Menpan RB Tjahjo Kumolo akan Pecat 1,6 Juta PNS Hingga Desember 2020, Ini Sasaran & Aturannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah melontarkan peringatan dalam upaya melakukan reformasi.

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendengarkan arahan sebelum memasuki ruangan computer assisted test (CAT) di gedung BPSDM Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (3/2/2020). SKD berlangsung sejak 1 Februari 2020 sampai 15 Februari 2020 dengan menggunakan 100 unit laptop, dan akan dilaksanakan 5 sesi per hari. 

* Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

* Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

* Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Pemerintah Susun Skema Kenaikan Uang Pensiunan PNS, Ini Penjelasan Kemenpan RB, Kemenkeu dan BKN

Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.

Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.

Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.

Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul 20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved