AWAS, Menpan RB Tjahjo Kumolo akan Pecat 1,6 Juta PNS Hingga Desember 2020, Ini Sasaran & Aturannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah melontarkan peringatan dalam upaya melakukan reformasi.

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendengarkan arahan sebelum memasuki ruangan computer assisted test (CAT) di gedung BPSDM Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (3/2/2020). SKD berlangsung sejak 1 Februari 2020 sampai 15 Februari 2020 dengan menggunakan 100 unit laptop, dan akan dilaksanakan 5 sesi per hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak bisa berleha-leha dengan kinerjanya masing-masing.

Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah melontarkan peringatan dalam upaya melakukan reformasi birokrasi di lingkup aparatur sipil negara (ASN).

Dirinya menargetkan, 1,6 juta PNS bakal dipecat atau diberhentikan hingga akhir Desember 2020 mendatang.

Sasarannya, adalah 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.

Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020) kemarin.

Awas Kebijakan Pengurangan PNS, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Tengah Susun Strategi Kurangi ASN

Dasar Aturan

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.

Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.

* Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

* Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved