TERBARU, Hari Ini Kemenkeu Kembali Angkat Bicara Soal Pencairan Gaji 13 2020 PNS TNI Polri
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kembali angkat bicara soal gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Terbaru, hari ini, Senin (6/7/2020), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kembali angkat bicara soal gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adalah Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI, Askolani yang berbicara perihal informasi terbaru soal pencairan gaji 13 kepada Kompas.com.
Askolani mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
• POPULER Minggu I Juli, Alasan Gaji 13 2020 Belum Cair dan Token Listrik Gratis di Stimulus.pln.co.id
Alasannya, diungkapkan Askolani bahwa pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," tegasnya dilansir dari Kompas.com.
Beberapa pejabat Kemenkeu juga mengungkapkan hal serupa perihal gaji 13 bagi ASN.
Bahkan, Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo sampai minta maaf karena hal ini.
Dikatakannya bahwa Kemenkeu saat ini belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujarnya
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Rahayu Puspasari sebelumnya juga menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Rahayu Puspasari dilansir Tribunpontianak.co.id dari Kompas.com, pada Senin (22/6/ 2020) lalu.
Rahayu Puspasari menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal.
Satu di antaranya, permasalahan pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini masih terjadi di tanah air.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujarnya.
• Fakta Gaji 13 PNS TNI Polri & Gaji 13 Pensiunan serta Komentar Kemenkeu Kapan Gaji 13 2020 Cair?
Kemampuan APBN
Namun demikian, Menkeu, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, pada Selasa (7/4/2020) lalu.
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditanya Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair, Ini Kata Kemenkeu