KABAR Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan Temui Titik Terang Akhir Tahun, Berikut Rinciannya
Namun setidaknya titik terangnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi tentang Gaji ke-13 hingga saat ini masih menjadi banyak penantian.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Jika setiap tahunnya Gaji 13 dicairkan pertengahan tahun tepat saat akan memasuki tahun ajaran baru, namun berbeda tahun ini lantaran adanya pandemi Covid-19.
Namun setidaknya titik terangnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020.
Sama halnya Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.
• NASIB Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri & Pensiunan Tahun 2020, Pihak Kemenkeu Angkat Bicara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemungkinan baru memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Oktober atau November 2020.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, dikutip dari Kontan.co.id.
Dengan demikian pencairan dimungkinkan pada akhir kuartal IV tahun ini November-Desember 2020.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa beberapa waktu lalu dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.
Lebih Besar dari THR
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.