Siap Sampaikan Aspirasi FKPPI, Anggota DPRD Kalbar Ishak Ali Al Mutahar Tegaskan Tolak RUU HIP
Ia pun menegaskan, pihaknya dari Fraksi Gerindra telah menyatakan sikap Pancasila merupakan hal final sebagai dasar Ideologi negara Indonesia,
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPPONTIANAK.CO,ID,PONTIANAK - Ratusan anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri (FKPPI) Kalbar dari berbagai wilayah Kalbar mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kalbar untuk menyampaikan aspirasinya tentang penolakan Rancangan Undang - Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Jumat (3/7/2020).
Dengan membawa berbagai sepanduk bermakna penolakan RUU HIP, peserta aksi berbaris dengan menerapkan jarak dan mengenakan masker di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalbar.
Kehadiran massa inipun di sambut oleh beberapa perwakilan Anggota DPRD Provinsi Kalbar, yang kemudian dilaksanakan audiensi diruang rapat Merant kantor DPRD Provinsi Kalbar.
• DPRD-Pemkot Sepakati Nama Baru Singkawang Air Port
• Jadwal dan Klasemen Liga Inggris - Peluang Leicester, Chelsea, Man United & Wolves ke Liga Champions
Anggota DPRD Provinsi Kalbar H. Ishak Ali Al Mutahar menyampaikan pihaknya akan menyampaikan tuntutan dari pihak FKPPI ke DPR RI dan Pemerintah pusat.
Ia pun menegaskan, pihaknya dari Fraksi Gerindra telah menyatakan sikap Pancasila merupakan hal final sebagai dasar Ideologi negara Indonesia, oleh sebab itu, pihaknya dari partai Gerindra dengan tegas menolak RUU HIP.
‘’Kami mengajak seluruh element masyarakat Kalbar, mari kita jaga bersama – sama Pancasila,
Dan kalau kami dari partai Gerindra sudah menyatakan sikap bahwa Pancasila final sebagai ideologi Indonesia.
Sehingga keputusan yang tadi kita pada siang hari ini, bahwasanya Pancasila itu final, jadi tidak ada Ekasila, Trisila, yang ada adalah Pancasila,’’tegasnya.
Ketua Pengurus Daerah XV KB FKPPI Ir. Nugroho Riyadi W Kepada para anggota DPRD menyerahkan surat tuntutan yang berisikan 5 poin utama tujuan aksi FKPPI Kalbar.
Pertama, pihaknya berharap anggota DPRD Provinsi Kalbar dapat menyampaikan kepada DPR RI untuk mencabut RUU HIP dari Program legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga tidak akan di bahas kembali dikemudian hari, Karena dapat menimbulkan konflik baru dan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan NKRI.
Lalu, pihaknya menolak dengan tegas setiap upaya baik secara nyata maupun secara terselubung untuk melemahkan Pancasila, dimana Pancasila yang jelas merupakan daya tangkal untuk setiap ancaman, tantangan bdan gangguan terhadap kelangsungan hidup bangsa dan keutuhan NKRI.
• Gubernur Sutarmidji Buka Rahasia Tingkat Kesembuhan Covid-19 Sampai 80% di Kalbar ke Gugus Nasional
Pihaknya pun mendesak pemerintah agar menolak membahas RUU HIP yang menimbulkan kekalutan dalam masyarakat demi menjaga Marwah presiden yangbtemah bersumpah untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dan menjalankan Pemerintahan.
Mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas yang terukur sebelum terjadi kondisi buruk, yakni timbulnya kekacauan yang mungkin terjadi, dan kondisi tersebut berpotensi ditunggangi berbagai pihak yang memang menginginkan kekacauan pada situasi apapun.
Menghimbau semua kekuatan politik untuk tidak mengacaukan ataupun mengalikan fokus dan konsentrasi Pemerintah yang sedang berjuang melawan Covid-19 dengan mengajukan RUU yang mendapat penolakan masyarakat.
"Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan FKPPI Pusat.