AKSI Istri saat Tahu Suami Perkosa Putri Kandung di Sambas, Noda 10 Tahun Terbongkar di Bilik Kecil

Aparat kepolisian di Sambas langsung mengamankan DI dan ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandung.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Marlen Sitinjak
www.redaksi24.com
Ilustrasi | AKSI Istri saat Tahu Suami Perkosa Putri Kandung di Sambas, Aib 10 Tahun Terbongkar di Bilik Kecil. 

Kejadian kedua terjadi pada 2012 silam saat korban baru pulang dari sekolah yang saat itu masih SD.

Kabar Terbaru Bidan Sambas Korban Penganiayaan dan Percobaan Perkosaan

"Kejadian itu terjadi pada saat korban istirahat siang setelah pulang sekolah."

"Selanjutnya kejadian ketiga pada pada tahun 2014 dan korban sudah berumur 13 tahun," katanya.

Setalah kejadian itu, pada saat usia 17 tahun, korban pergi keluar negeri untuk bekerja.

"Namun setelah pulang dari Malaysia 19 Mei 2020, sekitar dua pekan setelah korban pulang ke rumahnya di Sambas, tersangka sering meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Namun korban menolak," katanya.

Bahkan tersangka sempat mencoba menjebak korban dengan cara menyuruhnya mencari buku di bilik rumah tepanya dalam kamar istirahat.

"Dan pada Rabu (17/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, korban disuruh oleh tersangka untuk mencari buku bacaan di dalam kamarnya."

"Setelah mencari buku bacaan di dalam kamar tersangka, tidak lama kemudian tersangka masuk mengunci pintu dan kemudian menghampiri korban," kata Kapolsek.

Kalbar Sepekan - Kisah Bidan Dianiaya & Hendak Diperkosa, 3 PMI Hilang dan Pengunduran Diri Sujiwo

Namun percobaan pemerkosaan itu gagal, karena pada saat bersamaan istri korban mengetuk pintu kamar.

Karenanya, tersangka mengancam korban supaya tidak mengabarkan kejadian itu ke ibunya.

Tidak lama berselang, istri tersangka yang tidak lain adalah ibu kandung korban mendobrak pintu dan terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya.

Dari pertengkaran itu, istri tersangka sekaligus ibu korban membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved