AKSI Istri saat Tahu Suami Perkosa Putri Kandung di Sambas, Noda 10 Tahun Terbongkar di Bilik Kecil
Aparat kepolisian di Sambas langsung mengamankan DI dan ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandung.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang ayah kandung berinisial DI, warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ( Kalbar ) tega memaksa putrinya sendiri, sebut saja Mawar (19 ), berhubungan layaknya suami istri.
Aksi perkosaan ayah dibungkam selama 10 tahun sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar ( SD ) 2010 hingga awal Mei 2020.
Perbuatan ayah sempat berhenti saat putrinya memilih kerja ke Malaysia.
Namun, sepulangnya dari Malaysia, DI kembali berulah hingga akhirnya berujung ke jalur hukum.
Bagaimanan kasus ini terjadi? Berikut kisah lengkapnya untuk Anda yang memerlukan.
Kisah sedih menimpa Mawar dimulai sejak ia duduk di bangku kelas 3 SD sekitar 2010 silam.
• KALBAR 24 JAM - Kisah Kakek Johar Tinggal di Gubuk, Ayah Cabuli Anak Kandung, hingga Kebakaran Rumah
Setelah kurang lebih 10 tahun menjadi korban nafsu bejat sang ayah, aib itu baru terbongkar, 19 Mei 2020 lalu.
Ibu korban membongkar perilaku menyimpang suami setelah memergoki sedang berada di kamar putri mereka.
Kasus inipun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Sambas, Kalbar.
Aparat kepolisian di Sambas langsung mengamankan DI dan ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandung.
Tersangka DI diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Kapolres Sambas Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, tersangka berinisial DI sudah diamankan.
"Kejadian pertama, pada tahun 2010 yang pada saat itu korban yang tidak lain adalah putri kandung tersangka, masih bersekolah kelas 3 SD.”
“Kala itu, sekitar pukul 07.00 WIB korban di dalam kamarnya diperkosa oleh ayahnya DI," kata Eko Zaenudin, Kamis (2/7/2020).
Dijelaskannya, kejadian itu tidak hanya terjadi satu kali, namun sudah berulang.
Kejadian kedua terjadi pada 2012 silam saat korban baru pulang dari sekolah yang saat itu masih SD.
• Kabar Terbaru Bidan Sambas Korban Penganiayaan dan Percobaan Perkosaan
"Kejadian itu terjadi pada saat korban istirahat siang setelah pulang sekolah."
"Selanjutnya kejadian ketiga pada pada tahun 2014 dan korban sudah berumur 13 tahun," katanya.
Setalah kejadian itu, pada saat usia 17 tahun, korban pergi keluar negeri untuk bekerja.
"Namun setelah pulang dari Malaysia 19 Mei 2020, sekitar dua pekan setelah korban pulang ke rumahnya di Sambas, tersangka sering meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Namun korban menolak," katanya.
Bahkan tersangka sempat mencoba menjebak korban dengan cara menyuruhnya mencari buku di bilik rumah tepanya dalam kamar istirahat.
"Dan pada Rabu (17/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, korban disuruh oleh tersangka untuk mencari buku bacaan di dalam kamarnya."
"Setelah mencari buku bacaan di dalam kamar tersangka, tidak lama kemudian tersangka masuk mengunci pintu dan kemudian menghampiri korban," kata Kapolsek.
• Kalbar Sepekan - Kisah Bidan Dianiaya & Hendak Diperkosa, 3 PMI Hilang dan Pengunduran Diri Sujiwo
Namun percobaan pemerkosaan itu gagal, karena pada saat bersamaan istri korban mengetuk pintu kamar.
Karenanya, tersangka mengancam korban supaya tidak mengabarkan kejadian itu ke ibunya.
Tidak lama berselang, istri tersangka yang tidak lain adalah ibu kandung korban mendobrak pintu dan terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya.
Dari pertengkaran itu, istri tersangka sekaligus ibu korban membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)