Tidak Semua Klinik Merupakan Faskes Primer
Proses pemindahan fasilitas kesehatan (faskes) melaluinya aplikasi Mobile JKN tidak memiliki kendala ataupun kesalahan dalam penentuan faskesnya
Penulis: David Nurfianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, saya berencana melakukan pemindahan faskes ke klinik yang memiliki keterangan menerima pelayanan BPJS, tetapi saat melakukan proses pemindahan melalui Mobile JKN klinik tersebut tidak tersedia. Apakah ada kesalahan dalam aplikasi. Mohon Informasinya.
08539190xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Proses pemindahan fasilitas kesehatan (faskes) melaluinya aplikasi Mobile JKN tidak memiliki kendala ataupun kesalahan dalam penentuan faskesnya.
• BPJS Kesehatan Terapkan Penyesuaian Iuran Peserta JKN-KIS, Ini Harapan Abdul Rahim
Hanya saja biasanya tidak semua klinik yang menyatakan menerima pasien BPJS merupakan Fakses Primer atau fakses pertama sehingga tidak bisa berpindah secara langsung.
Masyarakat hanya bisa menggunakan klinik tersebut sebagai faskes rujukan setelah melakukan pengobatan melalui faskes pertama yang dimiliki.
Sehingga jika peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan pengobatan ke klinik tersebut bisa melalui rujukan dari faskes pertama kemudian meminta rujukan atau menjadi pasien umum.
Dewi Hestiyanti
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan kota Pontianak
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: