Rektor Untan Pontianak Sepakat Turunkan Biaya UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19

Kebijakan itu dilakukan mulai dari cicilan, pembebasan semester, pengurangan dan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib
Rektor Untan saat memberikan penyampaian kepada mahasiswa tentang kebijakan penurunan Biaya UKT bagi Mahasiswa terdampak covid-19 di Ruang Rapat Senat Universitas Tanjungpura, Kamis (2/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. H. Garuda Wiko  menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pengurangan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Kebijakan itu dilakukan mulai dari cicilan, pembebasan semester, pengurangan dan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa.

Sebagaimana dijelaskannya bahwa kebijakan itu diambil atas dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hingga melalui Putusan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 2416/22/KU/2020tanggal 19 Juni 2020 Tentang Uang Kuliah Tunggal UKT) bagi Mahasiswa Untan semester ganjil tahun 2020/2021.

Main Beringas dan Lepaskan 39 Tembakan, AC Milan Justru Gagal Menang

TERPOPULER! Kabar Gaji ke 13 Tahun 2020 dan Klaim Token Listrik Gratis Juli Login PLN.CO.ID atau WA

Maka diambil kebijakan pengurangan biaya UKT bagi mahasiswa Untan.

Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. Wiko saat menemui jajaran BEM se Untan dan bersama para Dekan se Untan.

Dijelaskannya untuk pengurangan biaya UKT itu mulai dari 20 persen hingga 50 persen dan bahkan ada kebebasan biaya semester bagi mahasiswa.

"Kita merespon aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan kita pun sudah tau latar belakang dan lain sebagainya.

Maka kita harus berempeti dengan keadaan yang seperti ini semua tedamapak covid-19.

Asas kebersamaan itu penting dan keadilan kita yang terdampak dari pandemi ini.

Dalam hal lain juga kita berikan pengurangan adalah bentuk berkeadilan," ujar
Prof. Dr. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si, kepada Tribun usai menemui mahasiswa di Rektor Untan, Kamis (2/7/2020).

Dikatakannya bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dan diputuskan bersama jajaran kampus Untan itu berlaku untuk semua mahasiwa di Untan.

"Untuk biaya UKT 1 dan UKT 2 dibebaskan dari bayaran.

Bupati Muda Harap Jalan Poros Desa Pinang Luar Jadi Perhatian Pemprov

Kemudian untuk UKT 3 mahasiswa akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen, sedangkan untuk UKT 4 akan mendapatkan potongan sebesar 30 persen dan untuk UKT 5 mendapatkan potongan sebesar 20 persen.

Itu formulasi yang dapat kita lakukan, yang cuti dan hanya menunggu kelulusan kita kebebasan dari biaya," jelasnya.

Mahasisa yang sudah semester atas, lanjutnya seperti semester 9 keatas akan mendapatkan potongan biaya UKT sebesar 50 persen.

Pengurangan biaya UKT ini diungkapkan Prof. Wiko hanya berlaku satu semester yaitu semester ganjil tahun 2020/2021 ini.

Sedangkan untuk semester berikutnya, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan penelitian.

"Pengurangan hanya berlaku satu semester saja. Kita akan lihat perkembangan semester genap nantinya," kata dia.

Forkopimcam Mempawah Hulu Landak Sukses Bikin Kejutan Ucapan HUT Bhayangkara Ke-74

Gelar Audiensi

Sebelumnya badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tanjungpura (BEM UNTAN) Pontianak melakukan audensi dengan Rektorat Untan untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa agar pimpinan kampus mengeluarkan kebijakan pengurangan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19, Kamis (2/7/2020).

Presiden mahasiswa (Presma) BEM Untan, Kaharudin mengatakan bahwa audensi yang dilakukan itu sudah kedua kalinya.

Yang dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari setiap masing-masing fakultas, mulai dari BEM seluruh Kampus Untan, dan bahkan dihadiri juga oleh Dekan masing-masing Fakultas se Untan.

Ia mengatakan pada mulanya audensi itu ingin dihadiri oleh seluruh mahasiswa Untan, namun karena adanya wabah Covid-19 yang tentu dikatakannya harus mengikuti protokol kesehatan hingga pihak Rektor pun membatasi hanya 30 mahasiswa saja yang bisa ikut pada audensi tersebut.

Ini Target Pemkab Sambas di Peringatan Harganas 2020

Kaharudin menerangkan, pihaknya cukup lega dan jelas ketika mendengar penjelasan dari pihak kampus yang telah mengeluarkan kebijakan pengurangan biaya UKT bagi mahasiswa.

"Audensi dalam hal ini menanyakan relaksasi UKT atau penurunan Uang Kuliah Tunggal mahasiswa Untan ke pihak kampus yang dihadiri langsung oleh Rektor Untan," ujar Kaharudin kepada Tribun, Kamis (2/7/2020).

"Alhamdulillah respon dari kawan-kawan mendapatkan kejelasan. 

Meskipun masih belum ada rincian pengurangan, tapi untuk peengurangan sudah diambil kebijakan oleh pihak kampus Untan," jelasnya.

Dengan diambil kebijakan oleh Rektor Untan terkait biaya pengurangan UKT mahasiswa.

Kaharudin menegaskan pihaknya akan terus mengawal kebijakan itu hingga kesetiap masing-masing fakultas.

Bahkan dikatakannya semua jajaran pengurus BEM untan dan BEM se Fakultas Untan dimintanya untuk melakukan pengawalan agar pengurangan biaya UKT itu benar-benar sampai kepada mahasiswa terdampak covid-19.

Disebut Proyek Mission Impossible Ventilator Indonesia Buatan Syarif Hidayat Bikin Bangga

"Terkait persyaratan sudah dijelaskan, tinggal pengawalan kawan-kawan, kebijakan sudah dibuat, tapi kadang ketika eksekusi dilapangan agak sedikit berbeda.

Maka kita dari BEM Untan dan seluruh BEM Fakultas se Untan akan terus mengawal isu ini dan mengawal mahasiswa yang terdampak covid-19 agar UKT mereka bisa direlaksasikan," ungkap Presma BEM Untan Periode 2019-2020 ini.

Tak hanya UKT saja yang akan dikawal, Kaharudin juga mengatakan bahwa persoalan bantuan kuota bagi mahasiswa akan juga dikawal.

Ia meminta pihak kampus agar berkoordinasi dengan profaerder, sebagaimana provider kuota intermet gratis dinilainya bisa menunjang perkuliahan daring bagi mahasiswa dan bahkan untuk para mahasiswa baru nanti pun harus terkafer.

"Dari segi tupoksi utama memang terkait relaksasi UKT, tapi karena adanya keluhan dari mahasiswa dengan provider untuk menunjang kuliah daring mahasiwa harus terkofer. 

Kita akan sampaikan kepada mahasiswa baru juga nantinya yang akan melaksanakan PKKMB maupun matrikulasi secara online agar mendapatkan kuota gratis," bebernya.

PEMERINTAH Keluarkan Panduan Sholat Idul Adha di New Normal, Wajib Taati!

Ia meminta anggaran yang ada pada PKKMB agar dialihkan untuk bantuan subsidi kuota bagi mahasiswa baru.

Kemudian Ia juga menjelaskan bahwa untuk mahasiswa PPAPK akan juga dikawal.

"Karena tadi juga disampaikan ada pengajuan khusus bagi mahasiwa PPAPK.

Namun karena PPAPK agak berbeda dengan lainnya, maka kita akan adakan pertemuan terbatas kembali dengan Rektor Untan.

Apabika ada kendala maka nanti akan kita informasikan kembali kepada pimpinan rektor. 

Kita akan mencari tahu teknisnya seperti apa," pungkasnya. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved