Rektor Untan Pontianak Sepakat Turunkan Biaya UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19
Kebijakan itu dilakukan mulai dari cicilan, pembebasan semester, pengurangan dan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. H. Garuda Wiko menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pengurangan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Kebijakan itu dilakukan mulai dari cicilan, pembebasan semester, pengurangan dan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa.
Sebagaimana dijelaskannya bahwa kebijakan itu diambil atas dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hingga melalui Putusan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 2416/22/KU/2020tanggal 19 Juni 2020 Tentang Uang Kuliah Tunggal UKT) bagi Mahasiswa Untan semester ganjil tahun 2020/2021.
• Main Beringas dan Lepaskan 39 Tembakan, AC Milan Justru Gagal Menang
• TERPOPULER! Kabar Gaji ke 13 Tahun 2020 dan Klaim Token Listrik Gratis Juli Login PLN.CO.ID atau WA
Maka diambil kebijakan pengurangan biaya UKT bagi mahasiswa Untan.
Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. Wiko saat menemui jajaran BEM se Untan dan bersama para Dekan se Untan.
Dijelaskannya untuk pengurangan biaya UKT itu mulai dari 20 persen hingga 50 persen dan bahkan ada kebebasan biaya semester bagi mahasiswa.
"Kita merespon aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan kita pun sudah tau latar belakang dan lain sebagainya.
Maka kita harus berempeti dengan keadaan yang seperti ini semua tedamapak covid-19.
Asas kebersamaan itu penting dan keadilan kita yang terdampak dari pandemi ini.
Dalam hal lain juga kita berikan pengurangan adalah bentuk berkeadilan," ujar
Prof. Dr. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si, kepada Tribun usai menemui mahasiswa di Rektor Untan, Kamis (2/7/2020).
Dikatakannya bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dan diputuskan bersama jajaran kampus Untan itu berlaku untuk semua mahasiwa di Untan.
"Untuk biaya UKT 1 dan UKT 2 dibebaskan dari bayaran.
• Bupati Muda Harap Jalan Poros Desa Pinang Luar Jadi Perhatian Pemprov
Kemudian untuk UKT 3 mahasiswa akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen, sedangkan untuk UKT 4 akan mendapatkan potongan sebesar 30 persen dan untuk UKT 5 mendapatkan potongan sebesar 20 persen.
Itu formulasi yang dapat kita lakukan, yang cuti dan hanya menunggu kelulusan kita kebebasan dari biaya," jelasnya.