HORE! Gubernur Sutarmidji Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kedua hingga September 2020

Denda Pajak kendaraan dihapuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
DENDA - Denda Pajak kendaraan dihapuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar). 

Ada berbagai jalur yang bisa Anda manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan yakni melalui ATM, e-Samsat, SMS, dan aplikasi ponsel.

Sekarang, mari simak cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM dan e-Samsat.

1. Kunjungi ATM terdekat.

2. Lanjutkan transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”.

3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.

4. Pilih menu “e-Samsat”.

5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).

6. Lakukan pembayaran pajak.

7. Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.

Langkah pembayaran PKB melalui situs e-Samsat:

1. Akses portal e-Samsat.

2. Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.

3. Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM.

4. Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak Anda.

Cara Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved