HORE! Gubernur Sutarmidji Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kedua hingga September 2020
Denda Pajak kendaraan dihapuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
DENDA - Denda Pajak kendaraan dihapuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Ada berbagai jalur yang bisa Anda manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan yakni melalui ATM, e-Samsat, SMS, dan aplikasi ponsel.
Sekarang, mari simak cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM dan e-Samsat.
1. Kunjungi ATM terdekat.
2. Lanjutkan transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”.
3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.
4. Pilih menu “e-Samsat”.
5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).
6. Lakukan pembayaran pajak.
7. Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.
Langkah pembayaran PKB melalui situs e-Samsat:
1. Akses portal e-Samsat.
2. Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.
3. Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM.
4. Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak Anda.
Cara Mutasi dan Balik Nama Kendaraan
Tags
doymelano
Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
pajak kendaraan bermotor
pajak motor
pajak kendaraan
Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan
Denda Pajak Motor Dihapuskan
Denda Pajak Kendaraan Gratis
Denda Pajak Motor Gratis
Gubernur Sutarmidji Hapus Denda Pajak
Denda Pajak Dihapus
Denda Pajak Motor Dihapus
Denda Pajak Motor Kalbar Dihapus
Denda Pajak Kendaraan Kalbar Dihapus
Berita Terkait