HORE! Gubernur Sutarmidji Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kedua hingga September 2020
Denda Pajak kendaraan dihapuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Denda Pajak kendaraan dihapuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Pemprov Kalbar memberikan penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya.
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor :532/BAPENDA/2020.
Program ini berlaku mulai 30 Juni 2020 hingga 30 September 2020.
Layanan informasi lebih lanjut dapat menghubungi via WhatsApp dinomor 0811 567 4181.
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor, tentu wajib membayar kewajiban pajaknya setiap tahun.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis pajak, yakni pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.
Jika pajak tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahun, pajak lima tahunan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.
Khusus pajak lima tahunan, Anda harus datang ke Kantor Samsat karena jenis pembayaran pajak ini belum bisa dilakukan melalui e-Samsat.
Nah, bila Anda ingin membayar pajak tahunan, berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan dilansir dari online-pajak.com:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
3. Uang sejumlah nominal pajak.
Sedangkan, syarat pembayaran pajak lima tahunan adalah: