HORE! Gubernur Sutarmidji Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kedua hingga September 2020

Denda Pajak kendaraan dihapuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
DENDA - Denda Pajak kendaraan dihapuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar). 

1. STNK asli dan fotokopi.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.

Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, berikut ini cara melakukan pembayaran PKB secara manual di kantor Samsat:

1. Kunjungi kantor Samsat di daerah Anda.

2. Ambil formulir di loket kantor Samsat dan isi formulir pembayaran pajak.

3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

4. Tunggu hingga Anda dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.

5. Jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah Anda terima.

6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online.

7. Kemajuan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan dalam hidup.

Tidak terkecuali dalam hal membayar pajak kendaraan.

Bayar Pajak Online

Kini, untuk membayar pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena Anda bisa melakukan pembayaran secara online.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved