DAFTAR Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru Naik Mulai Hari Ini Juli 2020 Per Golongan Kelas 1 2 3
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja resmi naik
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Terhitung mulai Rabu 1 Juli 2020, secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan bahwa sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan.
Tujuannya agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.
"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya,"
"Karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," tutur Arief dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
(*)