BREAKING NEWS - Kamar Warga Binaan Rutan Sanggau Digeledah, 9 Handphone Hingga 4 Sajam Disita

Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 9 buah Handphone, empat buah sajam terbuat dari sendok alumunium.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Rutan Sanggau
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi didampingi pejabat lainnya saat menunjukan handphone dan barang lainnya yang disita dari kamar Hunian di Rutan Sanggau, Selasa (30/6/2020) malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan melakukan penggeledahan ke kamar-kamar hunian di Rutan Sanggau, Selasa (30/6/2020) malam.

Kegiatan penggeledahan secara mendadak ini dipimpin langsung Kepala Rutan Klas IIB Sanggau, Acip Rasidi 

"Pengeledahan bertujuan untuk pencegahan dan penindakan terhadap gangguan keamanan maupun ketertiban serta pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)," katanya, Rabu (1/7/2020).

Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 9 buah Handphone, empat buah  sajam terbuat dari sendok alumunium.

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Sambas Berdayakan Warga Binaan dengan Menanam Jagung

Gubernur Sutarmidji Instruksikan Setop Kirim Sampel Swab ke Jakarta, Lab RS Untan Sanggup Tangani

Kemudian tali sepanjang kurang lebih 15 meter, kartu Remi 4 kotak, rakitan elemen pemanas air 3 buah.

Serta barang lain yang dilarang untuk digunakan di dalam kamar hunian.

"Dari hasil temuan tersebut kami akan melakukan tindakan tegas terhadap Warga Binaan yang melakukan pelanggaran."

"Serta kami akan melakukan pengembangan proses masuknya Handphone ke dalam Rutan," tegasnya.

Handphone dan barang lainnya yang disita dari kamar Hunian di Rutan Sanggau, Selasa (30/6/2020) malam.
Handphone dan barang lainnya yang disita dari kamar Hunian di Rutan Sanggau, Selasa (30/6/2020) malam. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Rutan Sanggau)

Apabila ada keterlibatan petugas, lanjutnya, maka tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari hasil barang bukti tersebut kami juga akan melakukan pemusnahan sesuai SOP yang berlaku," pungkasnya. 

Untuk diketahui saat ini ada sebanyak 381 jumlah tahanan yang ada di Rutan Klas II B Sanggau.

Dari kapasitas Rutan yang sebenarnya hanya sebanyak 211 orang.

Rinciannya, narapidana berjumlah 267 orang, Laki-laki sebanyak 259 orang, perempuan sebanyak 6 orang dan anak sebanyak 2 orang.

Kemudian tahanan berjumlah 114 orang, laki-laki sebanyak 106 orang, perempuan sebanyak 7 orang.

Berdasarkan kriteria kasus, pidana umum sebanyak 163 orang, narkoba sebanyak 218 orang.

Sudah 106 Narapidana Jalani Asimilasi

Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan hingga saat ini sudah sebanyak 106 Narapidana di Rutan Sanggau yang menjalankan asimilasi di rumah saja.

"Dari 106 itu, perempuan satu orang dan laki-laki 105 orang," katanya, Kamis (18/6/2020).

Dikatakanya, 106 orang narapidana itu dari kasus pencurian dan penganiayaan.

Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Acip Rasidi
Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Acip Rasidi (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS)

"Dan mungkin akan bertambah selama Permenkumham nomor 10 tahun 2020 diberlakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Acip mengimbau kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani Asimilasi dan Integritas di rumah agar tetap semangat dan budayakan hidup sehat.

Petugas Rutan Sambas Geledah Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

BREAKING NEWS - Tiga Tahanan Polres Kayong Utara Kabur dengan Bongkar Jeruji Besi Kamar Mandi

"Kami mengharapkan agar tetap menjaga nama baik Rutan, Lapas dan Bapas khususnya Kementerian Hukum dan HAM serta jaga nama baik keluarga kalian,"ujarnya.

"Tunjukkan bahwa kalian bisa lebih baik dari kemarin. 

Tapi ingat apabila dikemudian hari melakukan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan pemerintah maka sangsinya akan lebih berat lagi," tambahnya.

Salah satunya, lanjutnya, Selama menjalani sisa pidana akan ditempatkan dalam karantina/tutupan sunyi serta dihilangkan hak-haknya.

"Dan apabila bebas akan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses perkara yang baru," tuturnya.

"Kemudian, Bagi WBP yang belum dan atau yang tidak dapat diberikan haknya berdasarkan Permenkumham nomor 10 Tahun 2020."

"Mari kita tetap semangat, berdoa, berdampingan dan ikutilah program pembinaan yang diberikan," tukasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved