Bayi Dalam Bak Sampah
Sebelum Terbongkar, Sang Majikan Cium Bau Mencurigakan dari Kamar Pelaku Pembuang Bayi di Pontianak
Dan dimasukan ke dalam sebuah kardus diselimuti kain sprei dan tali pusar dalam keadaan sudah terpotong.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, memimpin langsung press rilis pengungkapan kasus seorang perempuan membuang bayi baru yang dilahirkannya di tempat sampah di daerah Kecamatan Pontianak Utara, Kalimatan Barat beberapa waktu lalu.
Pada press rilis yang digelar di Mapolresta Pontianak Senin (30/06/2020) siang, juga dihadirkan langsung tersangka berinisial DL (21) yang merupakan ibu kandung dari bayi berjenis laki-laki.
Kombes Pol Komarudin menuturkan, pada Selasa (23/06/2020) lalu, sekira pukul 24.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembuangan Bayi yang terjadi ditempat Pembuangan Sampah, Jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
• Buka TMMD ke-108 di Makodim 1203/KTP, Ini Penjelasan Bupati Martin
• BREAKING NEWS - Datangi Disdikbud Kalbar, Puluhan Orang Tua Protes Hasil PPDB
"Menurut dari keterangan Saksi mata, bayi tersebut ditemukan disuatu bak tempat pembuangan sampah dimana kondisi bayi tersebut masih dalam keadaan hidup.
Dan dimasukan ke dalam sebuah kardus diselimuti kain sprei dan tali pusar dalam keadaan sudah terpotong.
Selanjutnya saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas terdekat untuk melakukan pertolongan," Kapolresta.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, yang juga majikan tempat sang tersangka bekerja, mencium bau amis dari kamar pelaku dan setelah dicek terdapat bercakan darah yang menempel dikasur tempat tidur korban.
"Kemudian Saksi melaporkan ke Polsek Pontianak Utara Setelah di cek bahwa sprei yang di gunakan untuk membungkus bayi dan sprai yang berada di kamar terlapor identik," tegas Komarudin.
• Leher Seorang Pria Umur 63 Tahun Tersayat Tali Layangan, Berikut Kronologinya
• BAGAIMANA Ramalan Zodiak Cinta Rabu 1 Juli 2020, Capricorn Gelisah, Sagittarius Mengabaikan, Taurus?
Atas keterangan tersebut personel Polsek Pontianak Utara menghubungi Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dan mengamankan pelaku DL.
Hasil dari introgasi singkat terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui atas perbuatanya.
Atas perbuataannya tersebut terlapor terancam dijerat pasal 77b Jo 76b UU No.35 TA. 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 TA. 2003 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP.

Tersangka Serahkan Diri
Tersangka pembuangan bayi di Tempat Sampah di jalan Paret Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Selasa (23/6/2020) lalu telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, Minggu (28/6/2020).
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melaluinya Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan bahwa pelaku berinisial DL (21) asisten rumah tangga, warga asal Kabupaten Sanggau yang tinggal di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
"DL ini diantar oleh pihak keluarga menyerahkan diri ke polsek Pontianak Utara pada Minggu (28/6/2020) sekira pukul 11.00 WIB, dan kemudian diamankan oleh Anggota Polsek Pontianak utara lalu DL dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota untuk proses lebih lanjut," ujar Rully Robinson Polii.