Portal.ltmpt.ac.id UTBK Login Cetak Kartu Baru, Cek Jadwal Tes UTBK & Pengumuman UTBK SBMPTN 2020

Sementara terkait jadwal UTBK 2020 dan panduan pelaksanaan pada kondisi new normal telah dijelaskan LTMPT melalui siaran pers LTMPT ..................

Editor: Jimmi Abraham
Tampilan laman portal.ltmpt.ac.id
Tampilan laman portal.ltmpt.ac.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada Surat edaran LTMPT nomor 15/SE.LTMPT/2020 tentang Relokasi UTBK-SBMPTN 2020 disebutkan cetak kartu mulai hari ini, Senin (29/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020), mendatang.

Seluruh peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN.

Tes UTBK akan dilaksanakan mulai 5 Juli 2020 dan pengumuman SBMPTN dilakukan 20 Agustus 2020.

"Hallo, Calon Mahasiswa Indonesia! Informasi yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga."

"Yuk segera pahami dengan seksama informasi mengenai Proses Penjadwalan Ulang dan Cetak Kartu Peserta Terbaru UTBK 2020."

"Jangan sampai ketinggalan. Tetap semangat dan jaga kesehatan juga yaa, Calon Mahasiswa!" tulis akun Instagram @ltmptofficial dalam keterangan unggahannya.

Terkait adanya perubahan frekuensi ujian dari empat sesi menjadi dua sesi, terdapat beberapa hal penting.

Berikut lima hal penting yang dikutip dari surat edaran LTMPT nomor 15/SE.LTMPT/2020:

1. Setiap peserta wajib cetak ulang kartu Setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal. ltmpt.ac.id (KLIK) pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.

2. Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa.

Peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

5. Peserta Wajib menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved